BERITA TERKINIPemkot Makassar

Wali Kota: Pemkot Makassar akan Menata Ulang Reklame, Tidak Boleh Semrawut

×

Wali Kota: Pemkot Makassar akan Menata Ulang Reklame, Tidak Boleh Semrawut

Sebarkan artikel ini
Wali Kota: Pemkot Makassar akan Menata Ulang Reklame, Tidak Boleh Semrawut ungkap Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin
Pemasangan reklame semrawut dan tidak sesuai di Kota Makassar. (Foto: Dok AB Iwan Azis)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau Appi, menegaskan sektor reklame berperan penting mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pemasangan reklame tidak boleh semrawut.

Menurut Appi, penataan reklame tidak boleh hanya berorientasi kepentingan komersial. Reklame juga harus memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: Pemerhati Soroti Reklame Insidentil Berkonstruksi Permanen di Makassar

Ia juga menekankan, penataan reklame harus seiring dengan penataan kota, estetika lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan.

“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” tegas Appi saat memimpin Rapat Koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan para pengusaha reklame di Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026).

Mengutip situs resmi Pemkot Makassar, dalam pertemuan tersebut, Appi meminta Bapenda dan pelaku usaha membangun pola komunikasi yang lebih baik.

Baca Juga: Pemerhati Soroti Pemasangan Kembali Konstruksi Reklame di Jalan Pettarani Makassar

Penataan Ulang

Wali Kota Makassar mengakui masih ada persoalan dalam tata kelola reklame. Termasuk pembayaran pajak atau kewajiban lainnya yang kerap muncul menjelang akhir tahun.

Karena itu, Appi berharap pertemuan dengan para pengusaha reklame, menjadi awal untuk membangun hubungan yang lebih terbuka dan konstruktif.

Appi mengungkapkan, Pemkot Makassar akan melakukan penataan ulang titik-titik reklame di wilayah kota.

Baca Juga: Aspri Kembali Soroti Penataan Reklame di Makassar

Penataan tersebut penting untuk memastikan setiap titik reklame memiliki nilai komersial yang jelas. Sekaligus tidak menimbulkan kesemrawutan visual.

Menurutnya, reklame dengan ukuran dan ketinggian yang tidak beraturan, dapat mengganggu estetika kota.

Appi juga mendorong peningkatan penggunaan media reklame digital Videotron atau Light Emitting Diode (LED) di sejumlah lokasi strategis.

Baca Juga  Rumah Zakat Raih Predikat "Sangat Baik" dan "Transparan" dalam Audit Syariah Kementerian Agama RI

Menurut dia, reklame digital dapat menjadi salah satu alternatif untuk membuat wajah kota lebih modern.

Ini bisa memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi kepentingan komersial maupun penyampaian informasi publik.

“Kalau mau membantu program pemerintah, naikkanlah sambil menunggu komersialnya. Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya,” saran Appi.

Grand Design

Pada kesempatan tersebut, Appi menyatakan Pemkot Makassar juga berencana menyusun grand design (rancangan utama) penempatan reklame.

Langkah ini agar pertumbuhan reklame di setiap kawasan dapat terkontrol dan tidak hanya bergantung pada ketersediaan ruang kosong.

Appi menegaskan, pemasangan reklame tidak boleh hanya karena terdapat lokasi kosong kemudian langsung memasangi reklame.

“Jadi, tidak asal ada tempat kosong. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh,” tegas Appi.

Dia meminta seluruh proses pemasangan harus sesuai prosedur sejak awal, termasuk memastikan status kewenangan jalan dan perizinannya.

Jalan Provinsi dan Pusat

Menurut Appi, tidak semua ruas jalan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Makassar. Ada juga jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Kalau jalan provinsi, izinnya ke instansi provinsi, kalau jalan negara, ke balai. Kalau jalan kota, ke kota. Kabupaten dan sebagainya,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai masih terdapat sejumlah regulasi dan mekanisme yang perlu dibenahi agar tata kelola reklame ke depan dapat berjalan lebih tertib.

Baliho Insidentil

Selain reklame permanen, Appi juga meminta Bapenda memperketat pengawasan terhadap pemasangan baliho insidentil (sementara).

Ia menilai baliho dalam waktu tertentu tetapi kemudian dibiarkan setelah masa tayangnya selesai dapat mengganggu keindahan kota.

“Memasang baliho-baliho yang insidentil sifatnya itu sangat mengganggu. Kadang-kadang cuma pasang. Tetelah itu dibiarkan begitu saja, nanti kita lagi yang urusin,” katanya.

Baca Juga  Gempa Dahsyat M 8,7 Guncang Rusia, Indonesia Aktifkan Peringatan Tsunami di 10 Wilayah

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia mendorong adanya mekanisme bersama antara pemerintah dan pengusaha reklame.

Termasuk kemungkinan membangun media bersama untuk kebutuhan pemasangan materi insidentil.

Aturan mengenai pemasangan, masa berlaku, hingga kewajiban menurunkan baliho setelah masa tayang berakhir, menurut Appi, harus jelas dan menegakkannya secara konsisten.

Ketat Mengatur Titik

Appi juga menyampaikan bahwa Pemkot Makassar akan mengatur lebih ketat lokasi-lokasi pemasangan reklame.

Sejumlah ruang publik, termasuk taman kota, agar ada pertimbangan untuk membatasi, bahkan langan menjadi lokasi reklame.

Appi menegaskan, ruang publik harus tetap memiliki fungsi utama, sebagai ruang yang nyaman bagi masyarakat, bukan semata memenhui kepentingan komersial.

“Ini, sejalan dengan aturan yang telah dimiliki Pemkot Makassar melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur antara lain titik penempatan, estetika, serta larangan pemasangan reklame pada ruang publik tertentu,” bebernya.

Iklan Rokok

Appi juga mengatakan Pemkot Makassar sedang mendorong penataan agar iklan rokok tidak tampil secara langsung dengan identitas produk di kawasan perkotaan. Terutama pada lokasi yang berdekatan dengan sekolah maupun taman.

“Kalau di dalam kota bisa, tapi tidak direct. Tidak seperti menampilkan merek secara langsung,” imbuh Munafri.

Dia menyebut bentuk promosi yang tidak secara langsung menampilkan produk, masih dapat mempertimbangkannya sepanjang tidak melanggar ketentuan.

Namun, ia menegaskan iklan rokok yang menampilkan produk secara terang-terangan. Terutama di kawasan tengah kota, dekat sekolah dan taman, harus menjadi perhatian khusus. ***

Tinggalkan Balasan