MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (25/9/2026).
Bupati Husniah dijerat dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain Bupati Gowa, kepolisian juga menetapkan satu orang kepercayaan Husniah yang berinisial HA sebagai tersangka.
Izin PBG
Kasus yang menjerat Husniah berkaitan dengan pengurusan perizinan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa untuk periode 2025–2026.
Kepada wartawan, Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan modus operandi kasus ini yakni memerintahkan Dinas Perkimtan Gowa untuk memungut biaya ilegal dari para pengembang.
Nilai uang dugaan tindakan pungutan liar (pungli) berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah untuk perumahan maupun minimarket.
Penggeledahan
Ahmad Yusuf menjelaskan, penetapan dua tersangka ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan tim gabungan di Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026) lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik.
Pasal Berlapis
Kortas Tipidkor Polri menjerat Bupati Gowa dengan pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 12 huruf e (pemerasan dalam jabatan).
Kemudian Pasal 12 huruf a (suap), dan Pasal 12B (gratifikasi) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c UU TPPU serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Instrumen ini untuk melacak aset hasil kejahatan, lalu, Pasal 126 KUHP Nasional terkait penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan publik.
Izin Kemendagri
Polri tidak langsung menahan Husniah Talenrang. Menurut Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, pihaknya saat ini tengah menyiapkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dan Penahanan.
Langkah ini harus ditempuh karena Husniah sebagai kepala daerah aktif, sehingga harus melalui izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Polri akan segera mengirim surat tersebut ke Kemendagri untuk memenuhi prosedur administrasi negara.
Sementara pihak kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya berkomitmen untuk bersikap kooperatif, selama menjalani seluruh proses hukum. ***












