BERITA TERKINIPOLKUMHAM

MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah

×

MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah karenanya batal demi hukum dan mengabulkan semua gugatan
Gibran Rakabuming Raka

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan gugatan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah, karenanya batal demi hukum.

Dalam putusan nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. MA menyatakan dokumen administratif tersebut cacat hukum.

MA selanjutnya memerintahkan pihak tergugat yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk menarik dan memusnahkan dokumen tersebut.

Mahkamah dalam putusan menetapkan beberapa poin krusial masing-masing:

MA memembatalkan Putusan Judex Facti atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang sebelumnya menolak gugatan penggugat, H.M. Subhan.

Kemudian MA menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh kementerian terkait untuk Gibran, adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Lalu, Majelis Hakim Agung memerintahkan tergugat untuk menarik Surat Keterangan tersebut dari pihak yang menguasainya dan wajib memusnahkan dokumen tersebut.

Putusan kasasi tertinggi ini menjadi akhir dari rangkaian gugatan administrasi yang berjalan sejak Februari 2026.

Dengan keluarnya putusan ini, status hukum Surat Keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran resmi tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Proses Gugatan

Proses hukum ini bermula pada Februari 2026. Seorang warga bernama H.M. Subhan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menguji keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam perjalanannya, gugatan tersebut sempat kandas di tingkat pertama. PTUN Jakarta menyatakannya tidak menerima atau menolak gugatan tersebut.

H.M. Subhan kemudian mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Namun, permohonan tersebut kembali ditolak.

Baca Juga  Wali Kota Makassar Lantik 374 Kepala Sekolah Sebelum Ramadan

Meskipun sudah dua ditolak secara beruntun gugatannya, Subhan tidak menyerah. Penggugat menempuh jalur hukum terakhir dengan mengajukan permohonan kasasi ke MA. Di tingkat kasasi, MA justru mengabulkan seluruh gugatan. ***

Tinggalkan Balasan