MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Pemerintah resmi menunda kewajiban sertifikasi halal yang semula harus berlaku pada 18 Oktober 2026. Melalui regulasi terbaru, pemerintah memperpanjang tenggat waktu penegakan hukum jaminan produk halal hingga 17 dan 18 Oktober 2028.
Keputusan ini diambil melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Potensi Besar Indonesia Menjadi Pusat Industri Halal Dunia
Perpanjangan selama dua tahun ini untuk memberikan ruang bagi penguatan ekosistem halal nasional serta perlindungan terhadap stabilitas ekonomi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian), Susiwijono Moegiarso, sebelumnya menyampaikan informasi ini melalui konferensi pers secara daring, Jumat (16/10/2026) petang.
“Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal. Penundaan selama dua tahun ini diberikan setelah mempertimbangkan kesiapan nyata di lapangan,” ungkap Susiwijono.
Kendala Utama
Pemerintah membeberkan empat alasan krusial di balik keputusan relaksasi ini.
Pertama, mayoritas pelaku UMK belum siap secara modal maupun pemahaman teknis administrasi.
Kedua, kapasitas infrastruktur pendukung, seperti jumlah auditor halal, lembaga pemeriksa, dan laboratorium, masih sangat terbatas. Sementara harus memeriksa jutaan produk.
Ketiga, komplikasi pada produk impor akibat belum tuntasnya kerja sama pengakuan sertifikat timbal balik (Mutual Recognition Agreement) antarnegara. Jika dipaksakan, hal ini berpotensi menghambat logistik bahan baku di pelabuhan.
Risiko
Hal penting adalah pemerintah menghindari risiko tekanan ekonomi baru. Pemerintah mempertimbangkan, pemaksaan tenggat waktu di tengah daya beli yang belum pulih, bisa memberi berdampak yang luas.
Di antaranya bisa memicu kelangkaan barang, kenaikan biaya produksi industri, hingga lonjakan inflasi yang membebani konsumen.
Tidak Menunda
Sementara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menunda proses sertifikasi.
Masa perpanjangan dua tahun ini menjadi momentum bagi industri untuk menyicil pengurusan sertifikasi halal.
Pengurusan sertfikasi halal bisa secara mandiri maupun memanfaatkan fasilitas subsidi dari pemerintah sebelum sanksi tegas berlaku pada 2028.
Tenggat Waktu Kategori Komoditas
Berdasarkan aturan terbaru, penyesuaian tenggat waktu (jadwal) menjadi beberapa kategori komoditas masing-masing:
1. Produk Makanan, Minuman, dan UMK: Batas akhir sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta produk dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjadi 18 Oktober 2028.
2. Komoditas Non-Makanan: Untuk produk seperti kosmetik, obat bahan alam, produk kimiawi, dan barang gunaan, tenggat waktu hingga 17 Oktober 2028.
3. Kategori Medis Khusus: Aturan untuk obat bebas tetap berlaku hingga 17 Oktober 2029, sementara produk obat keras hingga 17 Oktober 2034. ***












