MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemkab Sinjai rapat harmonisasi empat Ranperbup bersama Kanwil Kemenkum Sulsel.
Empat Ranperbup yang Pemkab Sinjai dan Kanwil Kemenkum Sulsel bahas itu untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan daerah.
Rapat harmonisasi yang berlangsung di Makassar, Kamis (8/10/2026), itu melibatkan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel serta delegasi Pemkab Sinjai.
Langkah itu untuk memastikan setiap regulasi memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta efektif setelah penerapan.
Kebutuhan Regulasi Daerah
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sinjai, Mansyur, mengapresiasi Kanwil Kemenkum Sulsel atas fasilitasi proses harmonisasi tersebut.
Menurut Mansyur, kehadiran delegasi Pemkab Sinjai merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti kebutuhan regulasi daerah.
Khususnya terhadap empat Ranperbup (Rncangan Peraturan Bupati) yang penting untuk mendukung pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan.
“Proses harmonisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi itu tidak hanya sesuai kebutuhan daerah, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat,” ujar Mansyur.
Substansi Berbeda
Empat Ranperbup Sinjai yang memasuki tahap harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Sulsel itu memiliki substansi berbeda.
Pertama, Ranperbup tentang Desain Olahraga Daerah (DOD) pada Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai pedoman dan arah kebijakan pembangunan serta pembinaan olahraga di Kabupaten Sinjai agar berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
Kedua, Ranperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Dinas Kesehatan sebagai tindak lanjut terhadap perkembangan ketentuan terbaru sekaligus menata struktur, tugas, dan fungsi organisasi perangkat daerah.
Ketiga, Ranperbup tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM).
Keempat, Ranperbup tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Sinjai pada Perumda Air Minum.
Tidak Multitafsir
Setelah pemaparan umum, berlanjut dengan pembahasan secara teknis bersama tim perancang peraturan perundang-undangan.
Setiap pasal dikaji secara mendalam, mulai dari substansi, kesesuaian norma, hingga kejelasan rumusan hukum.
Pembahasan tersebut diarahkan agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan multitafsir serta dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan program di daerah.
Pejabat lingkungan Pemkab Sinjai yang hadir dalam pertemua tersebut antara lain; Sekretaris Dispora, Kabid Prestasi Olahraga, Sekretaris Dinas Kesehatan.
Hadir pula Kabid Bappeda, Kabid Disperindag ESDM, Tim Bagian Hukum serta Staf Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai.
Setelah harmonisasi, Pemkab Sinjai akan segera menyempurnakan keempat Ranperbup hingga tahap penetapan oleh Bupati Sinjai.
Keberadaan regulasi yang selaras dan memiliki kepastian hukum diharapkan semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, mendukung pembangunan daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sinjai. (ran)












