MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka dan menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Akhmad Sodiq.
Baca Juga: KPK Tangkap Rektor Unsoed
Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun ajaran 2025–2026. Para tersangka ditahan mulai Sabtu (22/8/2026) dini hari hingga 20 hari ke depan.
Penetapan para tersangka dan penahanan setelah KPK melakukan serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026) di Purwokerto dan Jakarta. KPK kemudian melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam terhadap 14 orang yang terkena OTT.
Pada tersangka yang telah ditahan masing-masing:
Prof. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
Prof. Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed)
Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
Mulyono (pihak swasta)
Dian Mulia Wardhana (perantara)
Adi Wiharto (perantara).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam keterangan menyatakan bahwa setelah pemeriksaan intensif, status hukum keenamnya ditingkatkan menjadi tersangka pada Jumat (21/8/2026).
Para tersangka langsung digiring ke sel tahanan pada Sabtu (22/8/2026) dini hari untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.
Mereka menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 9 September 2026 demi kepentingan penyidikan.
Hingga Sabtu (22/8/2026) pagi, pihak kuasa hukum para tersangka belum memberikan pernyataan resmi. ***












