BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Modus Korupsi di Unsoed, Patok Tarif Rp 650 Juta Per Calon Mahasiswa

×

Modus Korupsi di Unsoed, Patok Tarif Rp 650 Juta Per Calon Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
Modus Korupsi di Unsoed, Patok Tarif Rp 650 Juta Per Calon Mahasiswa yang ikut seleksi di Fakultas Kedokteran
Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq saat dengan rompi tahanan di Gedung KPK.

MAKASSARCHANNEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq dan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga: KPK Tahan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lainnya

Pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (20/8/2026), KPK melakukan pemeriksaan 1×24 jam. Akhmad Sodiq dan lima tersangka lainnya ditahan pada Sabtu (22/8/2026) dini hari di Rutan KPK. Mereka menjalani penahanan 20 hari ke depan.

Dalam OTT, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 665 juta. Selain itu membekukan rekening penampung uang suap berisi Rp 99 juta.

Baca Juga: KPK Tangkap Rektor Unsoed

Negosiasi

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, sesuai konstruksi perkara KPK, tersangka Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik) bernegosiasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul (perantara).

Eko menegosiasikan sejumlah uang kelulusan dengan pihak pengepul, dengan memungut pembayaran calon mahasiswa baru. Langkah Eko atas sepengetahuan Rektor Unsoed.

Tim penyidik KPK mendeteksi adanya akumulasi dana masuk sebesar Rp 1,12 miliar. Dana tersebut diduga menjadi pemulus bagi Rektor Unsoed.

Dengan dana tersebut, Rektor Unsoed kemudian memberikan otorisasi kelulusan dengan meminjamkan user ID sistem penerimaan mahasiswa baru kepada Eko Sumanto.

Rp 650 Juta Per Calon Mahasiswa

KPK menengarai pola ini terjadi pada penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed.

Wakil Rektor Prof. Norman Arie Prayogo (tersangka) diduga memerintahkan para perantara untuk mematok tarif hingga Rp 650 juta per calon mahasiswa.

Namun, beberapa calon mahasiswa kemudian tidak lolos dalam seleksi meskipun mereka sudah menyetor uang sogokan. Kejadian ini kemudian memicu tuntutan pengembalian dana dari orang tua calon mahasiswa.

Baca Juga  Saksi Ungkap Cara Nurdin Abdullah Minta Duit Kepada Kontraktor

Sementara sebagian uang setoran calon mahasiswa yang tidak lulus seleksi telah terpakai oleh perantara. Untuk pengembaliannya, Norman (wakil rektor) meminjam uang dari Mulyono (swasta) untuk menutupi pengembalian tersebut.

Dugaan Pencucian Uang

KPK juga tengah mendalami indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.

Dugaan pencucian uang tersebut dengan cara sebagian uang hasil suap, dikirim ke Mulyono (tersangka pihak swasta) senilai Rp 680 juta atas perintah Rektor Unsoed.

Pihak Mulyono menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah. Tujuannya untuk menyamarkan asal-usul aset.

ingga penahanan tersangka, KPK sedang mendalami dugaan kasus pencucian uang.***

Tinggalkan Balasan