MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dan menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Kejagung menahan Hery Susanto atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan perusahaan tambang.
Kejagung menduga Hery Susanto menerima uang suap sekitar Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.
Ketua lembaga negara independen pengawasan pelayanan publik ini langsung ditahan di Rutan Kejari, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Menurut Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, kasus yang menjerat Hery Suanto terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025.
“Penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara HS menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025,” kata Syarief, di Jakarta, Kamis.
Syarif menguraikan, kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI sedang bermasalah dengan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perusahaan itu harus membayar tunggakan PNBP kepada negara melalui Kementerian Kehutanan.
Persekongkolan
Kejagung menduga pihak PT TSHI kemudian bersekongkol dengan Hery Susanto.
Atas dugaan campur tangan Hery sebagai Komisioner Ombudsman ketika itu, sehingga kewajiban tunggakan PT TSHI terkoreksi.
Atas upaya itu, PT TSHI mendapatkan printah melakukan penghitungan sendiri terkait beban pembayaran tunggakan PNBP.
“Pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner, jadi kejadian tahun 2025. Ada penerimaan uang, untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar,” papar Syarief.
Hery Susanto menjadi komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
Pada 10 April 2026, Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI.
Kejagung menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 UU Tipikor atau Pasal 606 KUHP. ***













