MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Tim Satgas Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba tangkap terduga pelaku pembakaran rumah di Kecamatan Ujung Bulu.
Ketiga terduga pelaku pencurian dan pembakaran rumah itu adalah; Sabian Saleh alias Abib (18), warga Dusun Samaturue, Desa Taccorong, Gantarang, Bulukumba.
Dzakwan Rofif alias Afif (18), warga Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Caile, Ujung Bulu dan Takbir alias Rico (43), warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bentengnge, Ujung Bulu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid memimpin operasi tersebut bersama Kapolsek Ujung Bulu Iptu Rudi Adri Purwanto, serta Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muh Usman, dan personel URC Polsek Ujung Bulu.
Polisi menduga ketiganya terlibat pencurian dan pembakaran rumah milik ST (59), seorang pensiunan warga Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
Kejanggalan
Kasus tersebut bermula saat rumah korban di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bentenge, mengalami kebakaran, Selasa (9/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan api pertama kali muncul dari kamar tidur bagian belakang rumah.
Api kemudian merambat ke bagian depan hingga menghanguskan tempat usaha barbershop milik korban.
Akibat kebakaran tersebut, rumah korban beserta sejumlah barang berharga ikut terbakar.
Barang hilang di antaranya lemari pakaian, tempat tidur, dokumen penting seperti ijazah, BPKB kendaraan, surat keputusan pensiun, kartu keluarga, serta sejumlah barang berharga lainnya.
Namun, korban kemudian menemukan adanya kejanggalan karena sejumlah barang miliknya dia duga hilang setelah kebakaran.
Rugi Ratusan Juta
Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Bulu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan mengamankan mereka tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing,” kata AKP Andi Imran Hamid.
Menurut Andi Imran, Takbir alias Rico diduga sebagai pihak yang mengusulkan pembakaran rumah korban setelah aksi pencurian dilakukan.
“Pelaku Takbir yang mengusulkan agar rumah korban dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak atau bekas pencurian. Sementara pelaku lainnya berperan dalam melakukan aksi pencurian,” jelasnya.
Amankan Barang Bukti
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat ban mobil lengkap dengan velg, satu unit televisi merek LG ukuran 46 inci.
Satu kompor gas, satu speaker aktif, enam mesin air, delapan tabung gas ukuran 3 kilogram, satu tabung gas ukuran 12 kilogram, serta empat velg mobil Chevrolet Spin beserta ban ring 15.
Saat ini, Polsek Ujung Bulu sudah mengamankan ketiga terduga pelaku bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (ram)












