MAKASSARCHANNEL – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan presenter Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu menjadi tersangka kasus penipuan, pada Kamis (20/8/2026).
Ruben terjerat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi.
“Status hukum yang bersangkutan telah dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka,” jelas sumber di Polres Metro Jakarta Selatan dalam keterangan resmi, Jumat (21/8/2026).
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal kerja sama bisnis yang ditawarkan Ruben kepada seorang korban berinisial DM pada awal 2025.
Saat itu, Ruben mengajak DM untuk menginvestasikan modal pada bisnis jual beli produk miliknya. Ruben mengiming-imingi DM berupa pembagian keuntungan berkala.
Namun, setelah DM menyerahkan modal, ternyata hasilnya tidak terealisasi, sampai batas waktu kesepakatan. DM mengharapkan Ruben mengembalikan modalnya. Namun, sesuai informasi, Ruben tidak memenuhi harapan DM.
Pihak DM kemudian membuat laporan resmi ke kepolisian pada 22 Agustus 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Pihak Polres kemudian mendalami laporan tersebut hingga akhirnya menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Dalam proses, penyidik memeriksa lebih dari enam orang saksi termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli.
Setelah cukup alat bukti, tim penyidik melaksanakan gelar perkara pada 19 Agustus 2026. Sehari kemudian, Polres Jakarta Selatan resmi menaikkan status Ruben Onsu sebagai tersangka. ***












