MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan SK pengangkatan Irwan sebagai Pj Sekda Makassar.
Dalam SK bernomor 100.3.5.1/521/BKD tersebut, Pemprov Sulsel menugaskan Irwan Rusfiady Adnan menjabat Pj Sekretaris Daerah Makassar. Memperpanjang masa jabatannya yang berakhir 18 Januari 2025.
Poin kedua SK tersebut tertulis, jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama tiga bulan atau berakhir dengan sendirinya setelah adanya Penjabat Defenitif.
Dengan begitu, Irwan Adnan akan menjabat hingga 20 April 2025 karena SK tersebut diteken 20 Januari 2025.
Tentang SK pengangkatannya Pj Sekda Makassar, Irwan mengatakan, bakal menjalankan tugas dengan baik. Membantu Wali Kota menjalankan roda pemerintahan.
Tanpa Tebang Pilih
“Alhamdulillah, ayo kita kerja bantu pak wali layani masyarakat dengan tepat, cepat, dan tidak tebang pilih,” ucap Irwan Adnan, Jumat (24/1/2025).
Sebelumnya, pengisian Pj Sekda Makassar sempat berpolemik. Wali Kota Makassar Danny Pomanto sempat menolak perpanjangan tugas Irwan Adnan.
Pemprov Sulsel telah mengirim surat rekomendasi kepada Pemkot Makassar sekaitan dengan pengisian jabatan ini.
Hanya saja, Pemkot Makassar membalas surat tersebut sebagai penolakan terhadap rekomendasi yang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berikan.
Wali Kota Danny Pomanto menginginkan Asisten 1 Setda Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Yasir, yang mengisi Pj Sekretaris Daerah.
Bahkan, Wali Kota Danny Pomanto sudah menunjuk Muhammad Yasir sebagai Plh Sekda Makassar setelah masa tugas Irwan Adnan berakhir. (ade)