BERITA TERKINIRAGAM INFO

Hari Tani, Ketua Gerakan Rakyat Sulsel Soroti Paradoks Pertanian

×

Hari Tani, Ketua Gerakan Rakyat Sulsel Soroti Paradoks Pertanian

Sebarkan artikel ini
Hari Tani, Ketua Gerakan Rakyat Sulsel Soroti Paradoks Pertanian semakin kaya data, tetapi belum menggambarkan kondisi kehidupan petani.
Asri Tadda (Foto: Ist)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Asri Tadda, menyoroti paradoks pembangunan pertanian Indonesia dalam momentum Hari Tani Nasional 2026.

Menurut Asri, pembangunan pertanian Indonesia semakin kaya data, tetapi belum mampu menggambarkan secara utuh kondisi kehidupan petani.

“Data seharusnya menjadi pintu masuk untuk memahami petani. Bukan pengganti untuk memahami petani itu sendiri,” ungkap Asri dalam momen peringatan Hari Tani, Kamis (24/9/2026).

Melalui rilis kepada media, Asri mengemukakan, negara kini memiliki berbagai indikator untuk mengukur atau menghitung sektor pertanian.

Jumlah petani, luas lahan, poyeksi produksi, produktivitas, pemantauan harga, hingga Nilai Tukar Petani (NTP) setiap bulan.

Namun, seperti catatan yang juga terpublikasi di website grsulsel.or.id , Asri mengatakan banyaknya indikator statistik belum otomatis menjawab persoalan kesejahteraan petani.

Petani Gurem

Mengutip Data Sensus Pertanian 2023, Asri mencatat besarnya komunitas petani di Indonesia.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 27,8 juta petani pengguna lahan pertanian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17,25 juta merupakan petani gurem, yakni petani penggarap yang mengusahakan lahan kurang dari 0,5 hektare.

Besarnya jumlah petani gurem menunjukkan persoalan struktural dalam sektor pertanian, terutama terkait keterbatasan penguasaan lahan.

Bagi petani dengan lahan yang sangat terbatas, pendapatan dari usaha tani harus berhadapan dengan berbagai biaya produksi. Mulai dari benih, pupuk, pestisida, tenaga kerja, transportasi hingga kewajiban rumah tangga.

Karena itu, menurut Asri, angka statistik mengenai jumlah petani gurem tidak cukup dibaca sebagai data demografis.

Di balik angka tersebut terdapat keluarga yang menghadapi risiko gagal panen, utang usaha, biaya pendidikan anak dan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Statistik bisa memberi tahu berapa banyak petani gurem. Tapi tidak dengan sendirinya memberi tahu seberapa berat hidup mereka,” tulisnya.

NTP Naik, Apakah Petani Lebih Sejahtera?

Baca Juga  Koalisi Perubahan Tunjuk Mantan Jaksa Agung Prasetyo Jadi Dewan Pengarah Tim Hukum Pasangan Anies - Muhaimin

Salah satu indikator yang kerap digunakan untuk melihat kondisi petani adalah Nilai Tukar Petani atau NTP. NTP nasional pada Agustus 2026 mencapai 129,19, atau meningkat 1,05 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Kenaikan tersebut karena meningkatnya indeks harga yang di tingkat petani sebesar 1,14 persen. Sementara indeks harga yang dibayar petani naik 0,09 persen.

Secara statistik, kondisi tersebut menunjukkan adanya peningkatan daya tukar petani. Namun, Asri mengingatkan bahwa kehidupan petani tidak berlangsung dalam bentuk angka indeks.

Petani harus menghitung pendapatan setelah panen, kemudian membandingkannya dengan pengeluaran untuk pupuk, ongkos angkut, sewa lahan, upah buruh, cicilan hingga biaya pendidikan anak.

Karena itu, kenaikan NTP tidak serta-merta sebagai gambaran tunggal mengenai kesejahteraan petani.

Persoalan serupa berlaku pada indikator produksi pangan. Peningkatan produksi memang penting bagi ketahanan pangan. Tetapi, belum berdampak pada kesejahteraan petani meningkat.

Dari Objek Pembangunan Menjadi Objek Data

Asri juga membandingkan posisi petani dalam kebijakan pertanian pada masa lalu dengan kondisi saat ini.

Pada era Orde Baru, pembangunan pertanian berlangsung dengan kendali negara yang sangat kuat melalui berbagai program. Seperti Revolusi Hijau, intensifikasi, penyuluhan dan pengaturan produksi.

Petani berada dalam posisi sebagai pelaksana dari arah pembangunan yang ditentukan negara.

Setelah demokratisasi dan desentralisasi, pola hubungan tersebut berubah. Kebijakan pertanian tidak lagi sepenuhnya bergerak satu arah dari pemerintah pusat menuju desa.

Namun, menurut Asri, muncul persoalan baru yakni mengukur kesejahteraan petani melalui data.

Data penerima subsidi, produksi, luas lahan hingga data kemiskinan menjadi instrumen penting dalam perumusan kebijakan.

Persoalannya, banyaknya data tidak selalu berarti semakin dekatnya kebijakan dengan realitas kehidupan petani.

“Negara bisa sangat kaya data, tapi miskin empati kebijakan,” ungkap Asri.

Banyak Kepentingan

Persoalan lainnya, menurut Asri, adalah kecenderungan melihat petani terutama sebagai produsen pangan.

Baca Juga  Jusuf Kalla Tegaskan Dukungan Terhadap Anies-Muhaimin

Ketika produksi kurang, harus meningkatkan produktivitas petani. Ketika harga pangan naik, perlu menggenjot produksi. Ketika impor meningkat, harus mendorong dan memperkuat produksi domestik.

Di sisi lain, petani juga membutuhkan harga yang cukup untuk menutup biaya produksi dan mempertahankan usaha tani mereka.

Pada titik inilah kepentingan petani bertemu dengan kepentingan konsumen, pemerintah dan pelaku usaha dalam rantai pangan.

Asri menilai posisi tawar petani dalam struktur tersebut masih menjadi persoalan penting.

Karena itu, pembangunan pertanian menurutnya tidak cukup hanya berbicara tentang peningkatan produksi.

Persoalan tersebut juga berkaitan beberapa faktor. Penguasaan tanah, akses pasar dan pihak yang menanggung risiko dalam kegiatan pertanian.

Konflik Agraria 

Asri juga menyoroti persoalan tanah. Bagi petani gurem, luas lahan menjadi faktor penting. Sebab, keterbatasan penguasaan tanah membatasi ruang untuk meningkatkan pendapatan dari usaha pertanian.

Asri mengutip Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan sedikitnya 341 konflik agraria di 33 provinsi sepanjang 2025.

Konflik tersebut mencakup hampir 915 ribu hektare lahan dan berdampak terhadap lebih dari 123 ribu keluarga di 428 desa. Jumlah konflik tersebut meningkat sekitar 15 persen dari data 2024.

Sementara sektor perkebunan menjadi penyumbang konflik terbanyak. Sedangjab konflik di sektor pertambangan, khususnya nikel, juga mengalami peningkatan.

Dalam periode 2015–2025, KPA mencatat lebih dari 3.500 konflik agraria dengan luas area sengketa mencapai sekitar 8,3 juta hektare.

Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan agraria masih menjadi salah satu tantangan besar pembangunan pedesaan dan pertanian.

Sawah Terancam Alih Fungsi

Pemerintah telah menetapkan kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan melalui target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Asri mengemukakan, Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan sedikitnya 87 persen lahan baku sawah sebagai LP2B. Lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan, dengan tahapan pencapaian hingga 2029.

Baca Juga  Pasien Covid-19 Bone Bertambah 3 Orang

Per awal September 2026, Kementerian ATR/BPN telah melaporkan capaian sebesar 87,52 persen.

Namun, pada saat yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan sepanjang 2019–2024 Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare sawah. Kondisi ini akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.

Situasi tersebut menunjukkan adanya tantangan antara perlindungan lahan pertanian dan tekanan kebutuhan ruang untuk pembangunan.

Penetapan lahan sebagai kawasan lindung secara administratif tidak serta-merta mengembalikan lahan pertanian yang telah beralih fungsi.

Kesejahteraan Petani

Asri mengemukakan, paradoks pembangunan pertanian menjadi semakin jelas.

Petani dibutuhkan ketika negara berbicara tentang ketahanan pangan. Namun ketika petani membutuhkan kepastian tanah, persoalannya menjadi lebih kompleks.

Pemerintah meminta petani mempertahankan sawah ketika nilai ekonomi tanah meningkat. Pemerintah mendorong petani meningkatkan produksi ketika biaya dan risiko usaha juga meningkat. Sementara pada saat yang sama, masyarakat membutuhkan harga pangan yang terjangkau.

Menurut Asri, kebijakan pertanian perlu melihat petani secara komprehensif. Bukan semata sebagai produsen gabah, pemasok bahan pangan, penerima subsidi atau objek pendataan.

Petani merupakan warga negara yang memiliki hak atas kehidupan yang layak. Terutama kepastian usaha, akses terhadap tanah, informasi dan teknologi, Kemudian, pasar yang adil serta ruang untuk terlibat dalam kebijakan.

Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan pertanian tidak cukup hanya berdasarkan  jumlah produksi.

Menurut Asri. momentum Hari Tani Nasional 2026 pada akhirnya membawa kembali perhatian pada pekerjaan rumah pembangunan pertanian.

Ia mendorong agar penghormatan terhadap petani diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret. Antara lain, kepastian tanah, akses modal, penataan rantai pasok. Kemudian, penguatan kelembagaan petani, jaminan harga yang adil dan pengendalian alih fungsi lahan produktif. ***

Tinggalkan Balasan