BERITA TERKINIRAGAM INFO

Pemerhati Soroti Pemasangan Kembali Konstruksi Reklame di Jalan Pettarani Makassar

×

Pemerhati Soroti Pemasangan Kembali Konstruksi Reklame di Jalan Pettarani Makassar

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemasangan kembali konstruksi papan reklame besar di Jalan AP Pettarani Makassar mendapat sorotan dari pemerhati perkotaan AB Iwan Azis.

Konstruksi reklame besar di trotoar jalan depan Kompleks Ruko Jade atau kawasan ruko Ramayana itu menurut Iwan, pernah dibongkar Pemkot Makassar karena menyalahi aturan.

Baca Juga: Pemerhati Soroti Reklame di Makassar Tidak Sesuai Aturan

Selain itu, kata Iwan, Pemkot Makassar membongkar tiang konstruksi reklame itu karena tidak memiliki izin.

Pemerhati perkotaan yang juga pendiri Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (Aspri) ini memuji Pemkot Makassar karena melakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Pemasangan Reklame Diduga Ilegal Menyasar Kompleks Perumahan

“Salut kepada Pemerintah Kota Makassar yang bertindak tegas terhadap reklame yang melanggar aturan. Apalagi reklame besar, ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga terkait dengan penataan estetika kota,” ungkap Iwan.

Baca Juga: Aspri Mendukung Perwali Usaha Reklame di Makassar, Ini Syaratnya

Namun, Iwan kembali menyoroti konsistensi Pemkot Makassar karena setelah membongkarnya tahun lalu, kini Pemkot kembali membangun reklame itu.

“Ini kan tidak ada izinnya, kenapa membangun lagi kembali? Harusnya pemerintah kota konsisten. Kalau memang melanggar aturan dan semula tidak memiliki izin,” ungkap Iwan.

Baca Juga: 3 Tahun Moratorium Reklame di Makassar: Ketidakpastian, Tumpang Tindih, Celah Manipulasi

Menurut Iwan, kalau sampai Pemkot Makassar membongkar konstruksi reklame itu karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 45 Tahun 2022.

Tapi kalau kemudian mendirikan lagi di tempat tersebut itu berarti kembali melanggar aturan.

Baca Juga: Aspri Soroti Pengelolaan dan Penataan Reklame di Kota Makassar

“Apalagi pemerintah kota belum mencabut moratorium usaha reklame berdasarkan Perwali Nomor 11 Tahun 2022. Hanya pemerintah kota pernah melonggarkan untuk lokasi atau area pribadi. Jadi kalau mendirikan lagi, itu sama dengan mendirikan baru, dan itu jelas melanggar Perwali Nomor 11,” papar Iwan.

Karenanya, ia berharap Pemkot Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar agar konsisten menegakkan aturan.

Iwan kembali menegaskan bahwa, reklame itu bukan hanya mendapatan daerah. Tetapi juga soal penataan kota yang estetik, aman, dan nyaman untuk warga. ***

Tinggalkan Balasan