MAKASSARCHANNEL – PT Pertamina Patra Niaga mulai 10 Juni 2026 menaikkan harga yang signifikan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green.
Harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter. Sedangkan Pertamax Green 95 (RON 95) dari harga Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter.
Sementara harga BBM non subsidi produk Pertamina selain Pertamax dan Pertamax Green tidak naik, masih sesuai dengan harga sebelumnya.
Baca Juga: Pertamax Turbo Tembus Rp 20.750/Liter, Pertamina Dex dan Dexlite Turun Harga
Pada penyesuaian 1 Juni 2026 lalu, harga dua jenis BBM ini memang tidak berubah atau tidak naik.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, dalam keterangan tertulis menjelaskan penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green setelah melalui evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah.
Kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green, menurut Roberth, melalui koordinasi dengan pemerintah sebagai regulator.
”Sesuai mekanisme evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian,” jelasnya.
Roberth menegaskan, penyesuaian harga BBM non subsidi tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal.
”Perusahaan memastikan keamanan pasokan BBM di jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Pertamina di seluruh Indonesia,” jelas Roberth. ***













