Persyaratan Mudah, Masyarakat Indonesia Lebih Pilih Pinjaman Online

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengungkapkan masyarakat Indonesia cenderung memilih pinjaman online (pinjol) sebagai alternatif dalam mendapatkan bada segar.

Melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/7/2023), Aman Santosa mengatakan, masyarakat memilih pinjaman online karena dianggap lebih gampanf dibandingan dengan bank atau perusahaan pembiayaan lainnya .

Dijelaskan, tingginya pertumbuhan pembiayaan melalui pinjol menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM terhadap akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

Terkait hal tersebut, lanjut Aman, OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai instrumen komunikasi untuk memanfaatkan pinjol secara bijak, seperti untuk kebutuhan yang produktif, bukan untuk konsumtif.

“Masyarakat harus memilih pinjol yang sudah berizin OJK yang sebanyak 102
perusahaan, dan tidak menggunakan pinjol yang ilegal karena hanya akan banyak merugikan masyarakat,” tegas Aman.

Dilaporkan pula bahwa OJK mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun. Tumbuh 28,11 persen secara tahunan (yoy), namun melambat secara bulanan (mtm) dari 30,64 persen pertumbuhan pada April 2023.

“Dari jumlah Rp51,46 triliun ini, sebesar 38,39 persen merupakan pembiayaan
kepada pelaku UMKM dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun,” katanya.

Aman menyebut, menyampaikan, data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online, yang jumlahnya masih bisa naik ataupun turun, serta bukan angka pinjaman yang bermasalah.

Untuk angka pinjaman yang bermasalah, lanjut Aman, di industri fintech
P2P lending atau pinjol disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

“Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah lima persen. Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat, namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36 persen (per April 2023: 2,82 persen),” bebernya.

Sementara itu, Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (9/7/2023),
mengingatkan masyarakat terhadap kegiatan dan aktivitas platform pinjol ilegal serta konten Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.

Pada April hingga Juni 2023, katanya, sebanyak 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal, masih berkeliaran memanfaatkan kelengahan masyarakat.

Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, lanjutnya, masyarakat diminta melapor kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, mengonfirmasikan, OJK mencatat 4.061 pengaduan terkait investasi dan pinjaman online ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 29 Mei 2023 melalui e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id. Pengaduan meliputi 158 investasi ilegal dan 3.903 pinjol ilegal.

“Jumlah ini cukup banyak dan meresahkan,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito.

Ia mengatakan seluruh pengaduan yang masuk telah direspons oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam bentuk anjuran melapor ke polisi apabila mendapatkan intimidasi dari debt collector, pemberian penjelasan atau edukasi, melakukan pemblokiran aplikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penerusan ke satuan kerja pengawas jika ada pelanggaran ketentuan oleh pinjol berizin OJK.

Dia merinci, terdapat pengaduan 1.173 pinjol ilegal dan 49 investasi ilegal pada Januari 2023 sehingga totalnya 1.222 pengaduan. Kemudian, Februari ada 636 pinjol ilegal dan 19 investasi ilegal, sehingga totalnya 655 pengaduan. Ada juga 980 pinjol ilegal dan 25 investasi ilegal pada Maret 2023 sehingga totalnya 1.005 pengaduan.

Kemudian sebanyak 694 pinjol ilegal dan 39 investasi ilegal pada April 2023 sehingga totalnya 733 pengaduan. Lalu ada 420 pinjol ilegal dan 26 investasi ilegal pada 1-29 Mei 2023 sehingga totalnya 446 pengaduan. (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *