PERJUANGAN Kementerian Komunikasi Digital RI (Komdigi) untuk memiliki Kode Etik Media Digital, sudah berjalan cukup memadai, indikasinya bisa dilihat pada program yang berjalan di lini Direktorat Jenderal (Ditjen).
Mulai dari kesadaran untuk bisa membangun fundamen literasi digital, disusul upaya menata ‘lalu lintas’ platform, mengatur batas usia pengguna Media Sosial (Medsos), dan lebih terstruktur serta masif dalam pembentukan eko- sistem literasi digital, dan dalam kajian terbaru ini saya sebutkan Berbasis Kearifan Lokal.
S.Matutina, seorang pentolan (pendukung) pemimpin nasional, melalui jaringan Medsos telah berani merusak reputasi Wakil Presiden Indonesia HM Jusuf Kalla, dan hukum tidak berhasil bekerja mengatasi (menangkap) Matutina.
Sepertinya kita harus segera bertransformasi dari sekadar konsumen teknologi menjadi perumus norma digital yang berdaulat, dan dengan menempatkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan filosofis utama, agar supremasi hukum bisa berjalan.
Kode etik digital tidak boleh hanya menjadi salinan regulasi Barat, melainkan harus kontekstual, mengakomodasi keberagaman atas budaya, serta etika kesantunan khas Indonesia.
Tantangan terbesarnya adalah bagaimana kita bisa merumuskan batasan yang tegas antara kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian. Semua itu hanya mungkin bisa diukur jika regulasi lebih rigid menunjangnya.
Tentu sangat penting agar etika digital tidak lagi disalahgunakan sebagai alat pembungkaman kritik, melainkan sebagai panduan perilaku yang aman, menghormati privasi, dan bebas dari perundungan siber (cyberbullying).
Percepat Harmonisasi Hukum
Pemerintah, melalui Menteri Komdigi, dituntut untuk mempercepat harmonisasi hukum, terutama menyelesaikan peraturan turunan dari UU Pelindungan Data Pribadi dan Perpres AI yang dijadwalkan matang pada awal 2026.
Kode etik harus memiliki kekuatan hukum yang mengikat (binding), bukan sekadar imbauan moral semata, agar mampu memaksa penyedia platform digital bertanggung jawab atas algoritma yang memicu polarisasi atau konten negatif.
Tanpa penegakan hukum yang konsisten, kode etik hanya akan dilihat menjadi dokumen administratif tanpa ada dampak nyata di lapangan. Kebanyakan pelanggaran etik justru dilakukan jejaring media pejabat.
Persiapan infrastruktur literasi digital, akan menjadi fondasi krusial yang saat ini masih timpang antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Terutama dipicu ketersediaan jaringan dan tentu lebih penting dari itu adalah pemahaman media digital.
Indonesia perlu melakukan edukasi masif yang tentu melampaui kemampuan teknis (technical skill) dan fokus pada digital citizenship (menanamkan kesadaran) akan dampak jangka panjang dari jejak digital.
Literasi itu harus menekankan budaya “saring sebelum sharing” untuk memutus rantai hoaks dan efektif meningkatkan kemampuan berpikir kritis (critical thinking) pengguna dalam menyeleksi informasi di tengah banjir konten provokatif.
Boleh jadi kita perlu membentuk lembaga pengawas independen yang kredibel dan bebas dari intervensi politik untuk memantau pelanggaran etika digital secara adil.
Lembaga itu harus mampu berkolaborasi dengan platform media sosial, akademisi, dan masyarakat sipil untuk menegakkan standar etika, termasuk menangani kasus privasi data dan penyalahgunaan identitas.
Lindungi Kelas Rentan
Transparansi algoritma dan audit etika terhadap sistem kecerdasan buatan (AI) yang kini digunakan dalam layanan publik, dan juga menjadi keharusan agar tidak terjadi diskriminasi akan data.
Akhirnya, kode etik digital harus mampu melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak, dari segala ancaman kecanduan algoritma, pornografi, dan predator daring.
Langkah proaktif seperti kebijakan verifikasi usia yang ketat dan parental control yang efektif harus disiapkan, didukung partisipasi aktif orang tua.
Jika Indonesia betul serius ingin mewujudkan ruang digital yang produktif dan aman, persiapan ini harus dilakukan secara kolaboratif, komprehensif, & juga melampaui kepentingan ekonomi jangka pendek dan bahkan lebih penting lagi, keseriusan itu harus dimulai dari internal jajaran pemerintahan.
Pola sikap ‘manut’ (Panutan) masyarakat pada pemerintah terkadang dicederai oleh sikap individu, baik itu person maupun ‘klan politik’ yang cendrung arogan (merasa berkuasa) dan kebal hukum, sehingga mengabaikan prinsip kesetaraan.
Dari diskusi saya bersama peneliti dan penulis senior Syamsuddin Aziz sejak 2023-2025, terkait Ethics Digital, ‘Etik Global’ dan ‘Etika Lokal’, diperoleh simpulan dalam ruang lingkup Medsos (media baru), terdapat negosiasi sebagai jembatan menuju ekosistem digital nasional.
*) Dr Zulkarnain Hamson SSos, MSi, Peneliti Etika Dekolonial Global Lokal di Makassar













