MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau ALFI Sulselbar berkolaborasi dengan Organda Angsus Pelabuhan Makassar selenggarakan FGD.
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Keselamatan Berlalu Lintas dan Perlindungan Hukum Usaha Jasa Logistik itu berlangsung di Hotel Gammara Makassar, Kamis, 23 Juli 2026.
Tiga pembicara tampil pada FGD yang dimoderatori Padaruddin. Mereka adalah, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Sulsel Setyawan ST MM, Kasubdit Ditlantas Polda Sulsel AKBP Qurnia Ricky, dan Direktur Literasi Hukum Indonesia, Dr Syamsuddin Rahman.
Ketua Panitia Mindahara Sijaya melaporkan, melalui FGD tersebut lahir gagasan baik untuk kemajuan ekonomi dan bisa menjadi rekomendasi yang dapat diimplementasikan.
Tujuan FGD menurut Mindahara Sijaya adalah membangun rekomendasi kebijakan mengenai peningkatan keselamatan berlalu lintas serta penguatan perlindungan hukum bagi pelaku usaha jasa logistik melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan dunia usaha.
Merasa Dirugikan
Ketua Umum ALFI Sulselbar, Yodi Nalendra, berharap FGD menjadi wadah menyampaikan aspirasi seluruh stakeholder guna menciptakan sistem logistik yang aman, adil, dan berkelanjutan.
Menurut Yodi Nalendra, selama ini masih ada pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat implementasi regulasi yang belum seragam di lapangan. Padahal, dunia logistik membutuhkan keselamatan, kepastian hukum, dan keadilan regulasi.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, A Erwin Terwo, dibacakan Kabid Angkutan, Setyawan, mengapresiasi kegiatan yang temanya relevan dengan untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas.
Dia mengatakan,tantangan yang dihadapi terkait distribusi logistik tidak ringan di tengah pergerakan barang yang terus meningkat.
Kadis Perhubungan Sulsel berharap, saat tantangan terus meningkat, keselamatan berlalulintas tetap menjadi perhatian tak terpisahkan dengan memperkuat koordinasi antarsektor.
Perkuat Koordinasi
Dia minta, “Penegakan hukum terkait ketertiban berlalulintas hendaknya konsisten dan berkeadilan. Itu bisa terwujud dengan memperkuat koordinasi dengan semua pemangku kepentingan dalam memperbaiki sistem.”
Sementara itu, Kasubdit Ditlantas Polda Sulawesi Selatan, AKBP Qurnia Ricky, banyak menyoroti insiden lalulintas yang pemucinya didominasi human error akibat kehilangan konsentrasi.
Dia menyarankan agar sopir beristrahat jika mengakut dalam perjalanan untuk hilangkan kantuk. Jangan paksakan diri.
AKBP Qurnia Ricky meninggung fenomena rem blong umumnya berasal dari teknik mengemudi yang salah, khususnya menurunkan kendaraan dengan posisi transmisi netral sehingga rem mengalami overheat.
Bahkan, Qurnia Ricky menyarankan agar selama mengemudi, sopir tidak merokok karena debunya bisa mengganggu pengendara yang lain.
Budaya Berkendara
Kasubdit Ditlantas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengimbau semua pengguna jalan memahami blind spot kendaraan besar untuk menghidari kecelakaan.
Termasuk mengenakan pentingnya sopir menggunakan rompi keselamatan, helm, dan perlengkapan standar keselamatan berkendara.
“Jadikan standar keselamatan sebagai budaya dalam berkendara. Driver itu merupakan garda terdepan keselamatan transportasi nasional,” tegas Qurnia Ricky.
Sebagai pembicara terakhir, Direktur Literasi Hukum Indonesia, Dr Rahman Syamsuddin SH MH memulai paparannya dengan mengedepankan hak dan perlindungan hukum dalam berlalulintas. Khususnya bagi pelaku usaha logistik.
Salah satu problema klasik di jalan raya menurut Rahman adalah, kadang seseorang sudah sangat berhati-hati dan mengemudi pelan-pelan, namun masih kena musibah karena keteledoran pengendara lain.
Peran Vital
Dia menyebutkan, sekira 50 persen distribusi barang nasional bergantung pada angkutan darat, sehingga armada angkutan barang memiliki peran vital.
Soal keselamatan penting menjadi fokus dalam berlalulintas karena gangguan distribusi akibat kecelakaan berdampak langsung terhadap ekonomi dan rantai pasok nasional.
Dalam kaitan itu Rahman mengatakan, penegakan hukum harus tetap menjamin kelancaran distribusi logistik.
“Kepastian hukum merupakan hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk pelaku usaha jasa logistik,” kata Rahman mengingatkan. ***












