MAKASSARCHANNEL.COM – Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya tegaskan tak ada kebijakan khusus pemerintah kejar pajak dari pemilik rumah kontrakan.
Menkeu Purbaya Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan itu untuk meluruskan kabar mengenai rencana pemerintah mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan.
“Enggak ada secara khusus kita akan ngejar pajak kontrakan. Biasa aja, business as usual,” ucap Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Purbaya merasa perlu meluruskan itu sebagai respons terhadap pernyataan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan sebelumnya.
Pernyataan Keliru
Sebelumnya, Rofyanto mengungkapkan tentang rencana pemerintah memperluas basis perpajakan, dengan salah satu yang jadi perhatian adalah pemilik lebih dari satu rumah yang menyewakan properti.
Menurut Purbaya, pernyataan tersebut keliru dan memastikan tidak ada jenis pajak baru yang secara khusus terhadap rumah kontrakan.
Perlakuan perpajakan tetap mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku. Meski demikian, penghasilan dari menyewakan rumah atau properti tetap memiliki kewajiban perpajakan.
Purbaya menegaskan setiap penghasilan tetap kena pajak sesuai aturan yang berlaku. Namun tak ada kebijakan khusus pemerintah kejar pajak dari pemilik rumah kontrakan.***












