MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder atau ALFI Sulselbar, Yodi Nalendra, berharap ada kepastian hukum dalam menyelesaikan accident atau kecelakaan perusahaan angkutan logistik.
Yodi Nalendra menyampaikan harapan tersebut menjawab pertanyaan media ini usai pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Gammara Makassar, Kamis, 23 Juli 2026.
FGD bertema Keselamatan Berlalu Lintas dan Perlindungan Hukum Usaha Jasa Logistik itu berlangsung berkat kolaborasi ALFI Sulselbar dengan Organda Angkutan Khusus Pelabuhan Makassar.
Melalui FGD itu, Yodi Nalendra, berharap ada jalan keluar terbaik bagi pelaku usaha jasa angkutan logistik yang selama ini cenderung selalu berada di posisi negatif meskipun berdasarkan hasil penyelidikan tidak salah.
Dalam pandangan Yodi, selama ini masih ada pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat implementasi regulasi yang belum seragam di lapangan.
Selalu Dikorbankan
“Masalah yang selalu kami alami selaku perusahaan jasa angkutan logistik adalah senantiasa dalam posisi negatif atau salah jika ada accident,” kata Yodi.
Melalui FGD ini, lanjut Yodi, “Kami coba buka aturan berlalu lintas, terkhusus bagi operator khusus logistik.”
Ketika terjadi kecelakaan, lanjut Yodi, harus ada perlindungan hukum terhadap anggota ALFI. Mereka harus mendapat perlakuan hukum yang sama.
“Tidak serta-merta kami yang besar selalu ditempatkan pada posisi salah. Termasuk ketika saat rekondisi di lapangan, kami tidak salah sesuai bukti hasil penyidikan,” kata Yodi.
Dia menambahkan, “Meski hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan kami tidak salah, tapi pada kenyatannya tetap saja pihak yang disalahkan. Kami selalu menjadi pihak terkorbankan.”
Konsultasi Hukum
Untuk mengatasi problem tersebut, ALFI Sulselbar menggandeng Literasi Hukum Indonesia untuk melakukan pendampingan jika terjadi kecelakaan.
Pendampingan hukum itu menurut Yodi sangat penting, karena dari pihak polisi pun kadang tidak mendapatkan perlindungan sesuai harapan.
Aturan wajib lapor bagi sopir jika terjadi kecelakaan misalnya agar sopir tidak ditahan. Begitu pula soal pinjam-pakai mobil agar tetap bisa digunakan untuk melancarkan operasional usaha.
Keterbasan BBM
Terkait keterbatasan ketersediaan BBM di tengah efisiensi anggaran, Yodi mengatakan, seharusnya tidak ada masalah. Tetapi dalam praktiknya, perusahaan angkutan logistik terkena imbas.
Masalahnya terletak pada keterbasan suplai BBM dari Pertamina yang tidak bisa memenuhi semua kebutuhan perusahaan angkutan kendaraan logistik.
“Suplai BBM bersubsidi yang terbatas menyebabkan mobil harus antre berjam-jam di SPBU menyulitkan perusahaan karena mengganggu kelancaran operasional mengangkut logistik.
Akibat antrean itu, distribusi barang, khususnya ke daerah yang jauh relatif terganggu. Ritase armada turun drastis. Jika sebelumnya bisa dapat 3 kali perjalanan, kini hanya satu kali saja.
“Sopir armada kami harus mengantre. Distribusi barang untuk luar kota, terutama yang jaraknya jauh, harus mengantre lebih lama untuk memastikan armada bisa sampai ke tujuan dan kembali lagi ke Makassar,” kata Yodi. ***












