MAKASSARCHANNEL.COM – Mantan pembalap, Alex Asmasoebrata, keberatan dipanggil sebagai saksi kasus pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya dan melaporkan polisi yang memanggilnya ke Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri.
“Yang saya laporkan ini adalah berkenaan dengan undangan saya dari Polda Metro Jaya. Yang diundang saya, untuk tanggal 14 (Februari 2019), hari Kamis besok, pukul 10.00 WIB. Kebetulan undangannya itu menurut saya agak rancu dan tidak saya bisa mengerti,” kata Alex dalam konferensi pers di Restoran Sari Indah, Jalam Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Kepada wartawan, Alex juga memberitahukan bahwa dia anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.
Baca Juga :
Kades Parappunganta Bantah Pukul Kader PDIP Takalar
Alex melaporkan tiga polisi yaitu Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Roberto GM Pasaribu, Kompol Telly Alvin, dan Aiptu Joko Waluyo. Ketiganya dianggap tidak profesional dalam membuat surat panggilan.
“Saya merasa di situ undangannya nggak jelas, di mana dalam undangan tersebut, yang menjadi permasalahan bagi kami adalah tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor, waktu kejadian atau tempusnya nggak jelas, lokasi kejadian atau locusnya nggak jelas,” ujar Alex dilansir detik.com.
Tak hanya itu, kata Alex, dalam surat panggilan yang diterima dari Polda Metro Jaya, polisi tidak mencantumkan tanggal sprindik (surat perintah penyidikan), nomor telepon pemeriksa. Alex juga mengeluhkan kedatangan polisi pada malam hari, pukul 22.00 WIB, saat mengantarkan surat panggilan ke rumah dan kantornya.