MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Legislator DPRD Makassar, soroti aktivitas truk dalam kota di luar jam operasional yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013, truk ber tonase di atas 8 ton dan roda 10 ke atas dilarang melintas di tengah Kota Makassar saat siang hari.
Operasional hanya diperbolehkan pada malam hari pukul 21.00-05.00 Wita, untuk mengurangi kemacetan dan kerusakan jalan.
Dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2019 secara tegas melarang aktivitas pergudangan berskala besar beroperasi di area pemukiman atau pusat kota.
Pemicu Beragam Masalah
Anggota DPRD Kota Makassar, Basdir, mengatakan, persoalan truk dan aktivitas pergudangan dalam kota menjadi penyebab berbagai masalah, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan infrastruktur jalan.
Persoalan tersebut bukan hal baru, kata Basdir, melainkan masalah berulang yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.
“Sejak saya periode pertama menjadi anggota DPRD hingga hari ini, masalah ini masih terus terjadi,” kata Basdir di Balai Kota Makassar, Sabtu (18/4/2026).
Sebagai langkah konkret, kata Basdir, DPRD Makassar saat ini tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai solusi jangka panjang.
Basdir menyebut, regulasi tersebut akan memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan Perwali yang selama ini dinilai belum efektif.
“Sekarang masih dalam tahap pembahasan. InsyaAllah tahun ini kita tuntaskan. Perwali yang ada saat ini belum memiliki sanksi tegas, sehingga perlu diperkuat melalui Perda,” ungkap Basdir.
Kecelakaan Lalu Lintas
Ia meminta pemerintah kota melalui camat, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP segera bertindak, mengingat dampak yang ditimbulkan sudah cukup serius, termasuk kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa.
“Di kawasan Jalan Gatot Subroto, dekat rumah saya, sudah ada dua orang meninggal akibat kecelakaan yang melibatkan truk. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Kondisi di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Teuku Umar dan wilayah Kecamatan Wajo yang kerap dipadati truk berukuran besar.
Aktivitas bongkar muat barang di bahu jalan dinilai memperparah kemacetan dan merusak infrastruktur.
“Banyak truk parkir di bahu jalan untuk bongkar muat barang, bahkan sampai memakan setengah badan jalan. Ini jelas mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan,” kata dia.
Kedok Ekspedisi
Menurutnya, aktivitas tersebut sering kali berkedok ekspedisi, padahal faktanya merupakan kegiatan pergudangan di dalam kota yang tidak sesuai peruntukan.
Keberadaan truk dengan tonase besar juga mempercepat kerusakan jalan yang sebenarnya tidak dirancang untuk menahan beban berat.
“Jalan cepat rusak karena dilalui kendaraan dengan tonase yang tidak sesuai. Ini menjadi beban tambahan bagi pemerintah,” ujar Basdir.
Dia menjelaskan bahwa Perda yang tengah disusun akan mengatur secara tegas penataan pergudangan dan aktivitas distribusi barang di dalam kota, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar.
“Kalau Perda ini sudah berlaku, akan ada sanksi tegas. Mulai dari pencabutan izin sementara hingga pencabutan izin permanen bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan,” jelasnya.
Prioritas Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan penataan aktivitas pergudangan menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Menurut Munafri, keberadaan gudang di kawasan permukiman memicu berbagai persoalan. Mulai kemacetan hingga keresahan masyarakat akibat aktivitas logistik.
“Gudang dalam kota ini harus kita tertibkan secara serius,” katanya.
Munafri mengungkapkan, masih banyak aktivitas pergudangan yang luput dari pengawasan. Ia menyebut sejumlah gudang beroperasi tanpa pengawasan administratif yang jelas.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi menyangkut ketertiban kota,” tegasnya.
Parkir Di Badan Jalan
Salah satu sorotan utama yakni parkir liar kendaraan logistik yang kerap parkir di badan jalan hingga lorong warga.
“Sering kali mobil logistik diparkir sembarangan dan mengganggu warga,” katanya.
Kondisi tersebut dinilai menjadi penyebab kemacetan di sejumlah titik. Sehingga tidak boleh terus dibiarkan.
“Tidak boleh ada lagi aktivitas seperti ini tanpa izin,” ujarnya.
Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar bertindak tegas. Kedua instansi diminta berkolaborasi dalam menertibkan aktivitas gudang.
“Dishub dan Satpol PP harus bergerak bersama,” tegas Munafri. ***













