Pelantikan Kepala Daerah Mundur - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Pelantikan Kepala Daerah Mundur

21
×

Pelantikan Kepala Daerah Mundur

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pelantikan kepala daerah mundur setelah 13 Maret 2025

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pelantikan kepala daerah mundur setelah 13 Maret 2025.

Pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada pada 13 Maret 2025.

“Betul mundur karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pilkada itu 13 Maret 2025,” kata Rifqi saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2024).

Dia mengatakan, MK baru akan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur dan wali kota terpilih setelah PHPU selesai di MK.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan tanggal 7 Februari 2025, sedangkan bupati dan wali kota tanggal 10 Februari 2025.

Pelantikan tertunda bukan hanya daerah yang terdapat sengketa hasil Pilkada, daerah yang tidak ada sengketa Pilkada pelantikan kepala daerahnya juga dipastikan mundur setelah 13 Maret 2025. Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK pelantikannya harus serentak itulah prinsip dasar pilkada serentak,” kata Rifqi.

Dia melanjutkan, “Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang sengketa di MK. Makanya pelantikannya setelah tanggal 13 Maret 2025.”

Konsultasi Ke MK

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 masih menunggu petunjuk Presiden Prabowo Subianto serta mengkonsultasikan ke MK.

“Ya ini masih dikonsultasikan kepada MK. Kita minta petunjuk dulu dari Bapak Presiden,” kata Bima di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Bima ingin mengutamakan prinsip keserentakan dalam pelantikan kepala daerah. Di sisi lain, ia mengatakan masih menghormati tahapan-tahapan gugatan Pilkada yang diajukan ke MK sehingga harus menyesuaikan.

“Dan kalau mengikuti keserentakan kan harus ditunggu juga,” kata dia.

Di sisi lain, Bima mengatakan Kemendagri akan fokus membahas rencana jadwal pelantikan kepala daerah awal 2025. Sementara masih dikonsultasikan terlebih dulu.

Ia kemudian menjelaskan salah satu norma dalam putusan MK diperintahkan pelantikan kepala daerah terpilih harus memperhatikan keserentakan.

Hal ini bisa dikecualikan bagi daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK untuk digelar Pilkada diulang.

“Nah itu artinya kan semua yang harus serentak itu, Baik yang tidak mengalami gugatan atau yang gugatan ditolak, Kan tafsirnya begitu. Jadi masih harus dikonsultasikan lagi kepastian seperti apa,” ujar Bima. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *