MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, optimistis masih ada keadilan di Indonesia.
Nadiem Makarim mengatakan itu usai menjalani sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
“Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia di mana, baik reformasi dalam institusi Kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen bisa memberikan keadilan untuk saya,” kata Nadiem usai sidang banding.
Dalam sidang, majelis hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Nadiem untuk menghadirkan dan memeriksa ulang lima saksi.
Nadiem mengapresiasi ketiga hakim yang bertindak sangat bijak dan juga independen. Karena hari ini, hakim memperbolehkan kami membawa lima saksi. Lima saksi ulangan, baik dari pihak GoTo, vendor, maupun LKPP, dan juga pakar untuk kerugian negara.
Momentum Sampaikan Fakta
Menurut Nadiem, pemeriksaan lima saksi di sidang banding tersebut menjadi momentum untuk menyampaikan fakta-fakta yang dapat membuktikan perkara tersebut tidak semestinya bukan tindak pidana korupsi.
“Alhamdulillah hakim pengadilan tinggi telah memberikan kami kesempatan untuk mengutarakan poin-poin yang akan membuktikan bahwa kasus ini seharusnya tidak menjadi kasus,” jelas Nadiem.
Dia menjelaskan, poin pertama terkait tidak adanya kerugian negara dan konflik kepentingan dalam perkara yang menjeratnya tersebut.
“Luar biasa, ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian. Padahal audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebelumnya menyebut tidak ada kerugian,” tegasnya.
“Dan kedua, tidak ada konflik kepentingan. Hal-hal yang terjadi hanya karena tahunnya sama, dikait-kaitkan seolah-olah itu ada kausalitasnya ya,” lanjut Nadiem.
Poin ketiga, kata dia, tidak adanya unsur kesengajaan atau persekongkolan.
“Dan ketiga adalah tidak adanya unsur kesengajaan atau persekongkolan. Bayangkan, kenal saja dengan dua terdakwa lainnya saya tidak, tapi disebut persekongkolan bersama-sama,” ungkap Nadiem.
Sebelumnya majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan permintaan pihak Nadiem Makarim terkait pemeriksaan kembali saksi-saksi di sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ketua Majelis Hakim Subachran menyampaikan, dari sejumlah saksi yang pihak Nadiem ajukan, pihaknya menetapkan lima saksi yang akan kembali diperiksa di sidang banding.
“Karena ini merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut tetap pada penasihat hukum terdakwa,” ucap hakim dalam persidangan di PT DKI, Rabu (5/8/2026).
“Kami ambil lima saksi, merupakan perwakilan-perwakilan,” imbuhnya. ***












