MAKASSARCHANNEL, SUNGGUMINASA GOWA – Bupati Gowa Husniah Talenrang tidak memenuhi panggilan penyidik Tipidkor Polresta Gowa, Senin (10/8/2026).
Penyidik Tipidkor Polresta Gowa memanggil Husniah untuk memberi keterangan terkait kasus pungutan liar perizinan PBG dan SLF pada Dinas Perkimtan Gowa.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, membenarkan Husniah Talenrang tak menghadiri panggilan.
“Iya benar, tidak datang penuhi panggilan,” ujar AKP Muhailis.
Husniah Talenrang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yang berdasarkan laporan terkait dengan dugaan gratifikasi dan pungli perizinan lingkup Pemkab Gowa.
Besok Penuhi Panggilan
Muhailis menuturkan, telah menerima konfirmasi dari pengacara Bupati Gowa bahwa Sitti Husniah Talenrang akan memenuhi panggilan penyidik, Selasa (11/8/2026).
“Konfirmasi dari pengacaranya, besok akan hadir pemanggilan,” ujar Muhailis.
Pengacara Bupati Gowa sempat meminta agar jadwal pemeriksaan mundur hingga Jumat. Namun, penyidik tidak menyetujui permintaan tersebut.
Selain meminta penundaan jadwal, Bupati Gowa juga minta agar pemeriksaan di rumah jabatan Bupati Gowa dengan alasan keamanan. Namun, polisi tolak permintaan tersebut.
Jamin Keamanan
Muhailis menilai pemeriksaan di kantor polisi justru lebih menjamin keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Sempat meminta diperiksa di rumah jabatan dengan alasan keamanan, tapi kami pastikan jika pemeriksaan di Polresta Gowa lebih aman,” tegas Muhailis.
Kanit Tipidkor Polresta Gowa, Ipda Agus menyebut Husniah sudah kali kedua tidak memenuhi panggilan penyidik
Penyidik mengagendakan panggilan pertama, Jumat (7/8/2026). Namun Husniah tak hadir dengan alasan adanya kegiatan yang harus dia hadiri.
Agus menjelaskan, penyidik memanggil Husniah Talenrang untuk memberi keterangan sebagai saksi pada dugaan kasus gratifikasi dan pungli perizinan seperti bangunan dan retail modern lingkup Pemkab Gowa. ***












