“Jika hal ini terus berlanjut, potensi penyalahgunaan wewenang dan penganiayaan akan timbul. Oleh karena itu, kami menuntut Polda Sulsel memanggil Penyidik tersebut guna dimintai pertanggungjawabannya,” katanya.
Sementara Muhammad Isnur, Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengatakan bahwa Pendamping Hukum dilindungi oleh UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dimana bantuan hukum merupakan tanggung jawab negara sebagai wujud akses terhadap keadilan.
Berita Terkait :
Aliansi Masyarakat Tanakeke, Protes Rencana Penambangan Pasir Laut di Perairan Takalar
Pendamping Hukum, lanjutnya, mengambil peran dan tanggung jawab negara dalam rangka menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak azasi manusia.
“Dengan demikian, tindakan Penyidik itu telah merendahkan hak asasi manusia, juga melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya nelayan Pulau Kodingareng,” katanya.
Seharusnya, Penyidik bersikap profesional dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia dan kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Demi menghindari kejadian berulang, kami menuntut Kapolda Sulsel Cq Propam Polda Sulsel memanggil, memeriksa, dan meminta pertanggung jawaban Penyidik tersebut dan Direktur Polairud terkait peristiwa intimidatif yang dialami oleh nelayan dan Pendamping Hukumnya,” bunyi siaran pers bertanggal 2 Oktober 2020 tersebut. (kin)













