MAKASSARCHANNEL.COM – Rocky Gerung peluk Nadiem di ruang sidang Pengadilam Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026 pagi.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim hadir di Pengadilan Tipikor menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.
Nadiem memasuki ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 10.45 WIB. Sejumlah pendukung termasuk driver ojek online Gojek menyambut mantan menteri tersebut.
Tepuk tangan terdengar saat Nadiem memasuki ruang sidang. Di ruang sidang, Nadiem sempat bertemu akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung.
Keduanya terlihat bersalaman dan berpelukan sebelum majelis hakim meminta Nadiem duduk di kursi terdakwa.
Kondisi Kesehatan
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah kemudian menanyakan kondisi kesehatan Nadiem serta rencana operasi yang akan dijalaninya.
Nadiem pun menjawab, sesuai jadwal, operasi akan berlangsung, Rabu (13/5/2026) mendatang.
Kepada hakim, Nadiem juga mengaku sudah mendapat obat antinyeri dari dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo sehingga tetap dapat mengikuti persidangan.
“Sehingga insyaAllah, saya akan upayakan sebaik mungkin untuk bisa menyelesaikan sidang hari ini walaupun panjang. Saya akan upayakan sebaik mungkin. Begitu, Yang Mulia. Jadi, saya siap menghadapi sidang hari ini,” ujar Nadiem.
Sebelumnya, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan terdakwa terhadap Nadiem, Senin (11/5/2026).
Awalnya, sidang direncanakan berlangsung, Kamis (7/5/2026), namun ditunda karena agenda pemeriksaan ahli meringankan (a de charge), Selasa (5/5/2026) batal.
Saat itu, Nadiem menolak dibawa jaksa ke persidangan karena sakit. Sementara jaksa menyebut kondisi Nadiem dalam keadaan normal berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Abdi Waluyo.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, kemudian meminta waktu berdiskusi sebelum mengusulkan pemeriksaan terdakwa dijadwalkan ulang, Senin (11/5/2026).
“Jadi tadi setelah kami diskusikan, kami mengajukan untuk pemeriksaan terdakwa itu, hari Senin (11/5/2026). Jadi operasinya ditunda. Setelah selesai pemeriksaan terdakwa, besok Selasanya (12/5/2026) langsung operasi,” kata Ari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026) malam.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyetujui permintaan tersebut dengan syarat tidak ada lagi saksi ahli tambahan yang diajukan pihak terdakwa.
Korupsi Bersama
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak, yakni Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020–2021 Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah, serta konsultan perorangan Ibrahim Arief.
Jaksa juga menyebut keterlibatan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, yang hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung.
Menurut jaksa, para terdakwa menjalankan program pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan dan kebutuhan pendidikan.
Jaksa menyebut Nadiem bersama pihak terkait menyusun kajian kebutuhan yang mengarah pada penggunaan Chromebook berbasis Chrome OS dan CDM tanpa identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
“Sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Tanpa Survei
Selain itu, jaksa menilai penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan tanpa survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengadaan laptop Chromebook disebut dilakukan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa evaluasi harga dan referensi yang memadai.
Jaksa menyebut, perbuatan tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem yang disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809,5 miliar.
Selain itu, sejumlah pejabat dan pihak swasta lain juga disebut menerima aliran dana dalam berbagai nominal, termasuk beberapa perusahaan penyedia perangkat teknologi seperti ASUS, Acer, Lenovo, Dell, HP, Zyrex, Axioo, Advan, dan Bhinneka.
Menurut jaksa, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Nilai itu terdiri atas kerugian pengadaan TIK sebesar Rp 1,56 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025, serta kerugian pengadaan CDM sebesar 44 juta dolar AS atau setara Rp 621,38 miliar.
Jaksa menilai, pengadaan CDM tersebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. ***
Karat Politik
Terkait terkait kehadirannya di sidang Nadiem, akademikus Rocky Gerung mengatakan, “Bukan mendukung. Saya mau memperhatikan jalannya sidang dari perspektif penalaran hukum.”
Rocky hadir sejak awal sidang dimulai. Dia duduk bersama dengan pengunjung sidang lainnya.
Dia terlihat fokus mengikuti rangkaian sidang. Bahkan tetap bertahan di ruang sidang hingga majelis hakim menskors jalannya sidang.
Rocky mengaku, turut mengajar tentang legal reasoning. Oleh sebab itu, dia ingin tahu persidangan kasus Nadiem.
“Saya mengajar legal reasoning. Nah, itu saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada defect, ada karat politik, ada karat pesanan, segala macam. Hanya itu yang saya ingin uji sebetulnya,” jelas Rocky.
Fakta Jadi Bukti
Lantas bagaimana Rocky menilai sidang Nadiem ini? Dia menilai jaksa gagal menghubungkan fakta menjadi bukti.
“Saya kira jaksa pintar, tapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti itu. Bukti untuk jadi tuduhan, di situ dia gagal saya kira. Saya lihat bahwa misalnya bagaimana misalnya menghubungkan antara satu kecemasan bahwa Saudara Nadiem kok membawa masuk tim khusus, bukankah itu fungsi dari kementerian?” kata Rocky.
“Sebetulnya seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pinter. Kan mudah saja, dan itu bukan kriminal. Jadi jaksa, saya sebut istilah tadi, kelelahan untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi what’s wrong. Nah, itu dia gagalnya ya,” imbuhnya. ***













