MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK duga SYL cuci uang bayar jasa hukum dari kantor Visi Law Office.
Itu alasan penyidik KPK menggeledah Visi Law Office. Pendiri kantor hukum ini adalah aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan pencucian uang satu di antaranya untuk membayar jasa hukum dari kantor Visi Law Office.
Sebagai informasi, KPK memeriksa mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang sebagai saksi, Rabu (19/ 3/2025).
Rasamala Aritonang merupakan advokat di Visi Law Office. Sementara pendiri kantor hukum itu Febri Diansyah adalah mantan juru bicara KPK.
“Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (20/3/2025) petang.
Sita Sejumlah Dokumen Kasus KPK
“Nah, salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya. Waktu itu ya penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ,” kata Asep.
Febri dan Rasamala sempat menjadi penasihat hukum SYL dalam tahap penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi. Kasus ini sudah inkrah, hakim vonis SYL pidana 12 tahun penjara.
Sementara dari penggeledahan di kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Korupsi Covid-19
Penyidik juga menyita dokumen perkara yang sedang KPK tangani. Antara lain kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Kasus itu terjadi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp319 miliar.
Penyidik KPK nantinya akan mengonfirmasi temuan dokumen dan BBE kepada saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan berjalan.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Saksi itu antara lain; putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
Ada juga cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta PNS pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.
MA Tolak Kasasi SYL
Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti, Jumat, 28 Februari 2025.
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar plus 30.000 dolar AS.
Jumlah itu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Sementara untuk pidana badan, SYL tetap divonis dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana. ***