SYL Pernah Tolak Sekardus Uang

Mantan Menteri Pertanian Syahrul, SYL sebut dapat tekanan luar biasa dari pihak tertentu terhadap diri dan keluarganya

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Staf Ahli Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Malik Faisal menyebut SYL pernah tolak sekardus uang saat menjabat Wakil Gubernur Sulsel.

Malik menyampaikan itu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat dia masih menjabat sebagai Kepala Sekretariat Wakil Gubernur Sulsel.

Ketika itu, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjabat sebagai Wakil Gubernur Gubernur Sulawesi Selaatan.

Kala itu, menurut Malik, ada seorang tamu yang hendak menemui SYL di kantornya dengan membawa bungkusan kardus.

“Tiba-tiba saya di-bel oleh Pak Syahrul sebagai wakil gubernur waktu itu. Saya masuk dia tanya Siapa itu di luar? saya bilang saya tidak tahu tapi mau ketemu Bapak,” kata Malik.

Kardus Uang

Malik menyebut SYL mempertanyakan isi kardus tamu tersebut. Malik mengaku tidak tahu karena tidak melihat isi kardus tersebut.

Kemudian, SYL memerintahkan Malik agar seorang tamu pembawa kardus itu masuk ke ruangan SYL.

Tak lama kemudian, tamu tersebut keluar ruangan tanpa kardus yang bawa.

“Pada saat saya suruh masuk sampai di dalam tidak lama kemudian orang itu keluar tidak bawa bungkusan. Bungkusannya simpan di dalam. Kemudian saya ditelepon, saya masuk,” tutur Malik.

“Dia bilang, bawa ini. Kejar tadi itu orang sampaikan terima kasih,” lanjut Malik sambil menirukan ucapan SYL ketika itu.

Malik kemudian mengetahui kardus itu berisi uang lantaran bungkusan kardus sudah terbuka.

Jadi Inspirasi

“Saya sampaikan, saya kejar ke bawah karena di atas, saya bilang Pak Pak tunggu ini Pak Syahrul minta kita ambil kembali. Pak Syahrul tidak berkenan terima ini dia juga bilang terima kasih sudah diberikan,” tutur dia.

Malik juga mengaku, peristiwa itu menjadi inspirasi yang membuat dia kagum terhadap SYL sebagai sosok yang berintegritas.

Tak hanya itu, lanjut Malik, pun mengungkap pesan yang kerap SYL sampaikan. Ia mengaku, SYL kerap menasihati agar tak terbutakan oleh uang.

“Eh Malik, jangan harga dirimu hilang gara-gara uang. Jangan kau terhina gara-gara uang,” tutur Malik mengungkap pesan SYL.

“Makanya saya menganggap beliau sangat punya integritas dan saya bersumpah demi Allah itu yang terjadi,” sambung Malik.

Saat ini, SYL menjalani pengadilan atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 periode 2020-2023.

TPPU

SYL melakukan tindak pidana itu bersama-sama dua terdakwa lainnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh KPK. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *