MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Dugaan pelanggaran etik Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dibawa ke sidang etik.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyimpulkan cukup bukti untuk membawa kasus pelanggaran etik Firli Bahuri sidang etik.
Firli Bahuri diberhentikan sementara karena ditetapkan menjadi tersangka dugaan pertemuan dan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Dewas KPK mengusut dari sisi etik dan telah menjalankan rangkaian pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
“Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Tumpak mengatakan, Dewas KPK telah memeriksa 33 orang saksi termasuk pelapor, terlapor yakni Firli Bahuri, dan para pihak lainnya. Dari rangkaian proses pemeriksaan itu, Dewas KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dinyatakan cukup untuk dibawa ke persidangan etik.
Baca Juga :
Besok, Polda Metro Jaya Periksa Firli Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Di antara perbuatan melanggar etik itu adalah pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, serta sejumlah komunikasi keduanya. “Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi,” ujar Tumpak.
Selain itu, dugaan pelanggaran etik yang dinyatakan cukup naik sidang adalah Firli Bahuri diduga tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tak hanya soal LHKPN, Dewas juga memutuskan untuk menaikkan ke sidang etik soal tindakan Firli menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” ujar Tumpak.
Selain perkara etik, Firli juga tengah menghadapi proses pidana di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebanyak dua kali. Tetapi belum ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. (aka)