Calon Wali Kota Perseorangan Wajib Serahkan 67.402 KTP
MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menginformasikan, bakal calon wali kota perseorangan wajib serahkan 67.402 KTP. Dukungan KTP sebanyak 67.402 itu berasal minimal 50 persen atau dari …
Calon Wali Kota Perseorangan Wajib Serahkan 67.402 KTP Selanjutnya