Calon Wali Kota Perseorangan Wajib Serahkan 67.402 KTP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menginformasikan, bakal calon wali kota perseorangan wajib serahkan 67.402 KTP

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menginformasikan, bakal calon wali kota perseorangan wajib serahkan 67.402 KTP.

Dukungan KTP sebanyak 67.402 itu berasal minimal 50 persen atau dari delapan kecamatan di Kota Makassar.

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, mengungkapkan itu saat sosialisasi syarat Bapaslon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2024.

Lima komisioner KPU Makassar hadir dalam sosialisasi di Arthama Hotel Makassar, Minggu (5/5/2024). Hadir pula mantan Ketua Makassar.

Syarat Minimal

Yasir menjelaskan, aturan itu sesuai keputusan KPU Kota Makassar nomor 750 tahun 2024.

Keputusan KPU itu mengatur syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2024.

Bakal pasangan calon juga harus memenuhi ketentuan lainnya sebagai syarat dukungan.

Dokumen syarat dukungan:

1.Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dengan menggunakan formulir model B. PENYERAHAN DUKUNGAN KWK-PERSEORANGAN;
2.Jumlah dukungan menggunakan formulir B.JUMLAH DUKUNGAN-KWK
3.Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN;
4.Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung ang tercantum dalam KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung.

Pendukung menyertakan surat pernyataan identitas dengan menggunakan formulir model PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG-KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

Yasir mengatakan, penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024 pada jam kerja.

Penyerahan berkas dukungan tersebut pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 Wita di Kantor KPU Kota Makassar di Jl Perumnas Antang Raya No 2A Makassar.

“Bakal pasangan calon perseorangan dapat melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB,” katanya.

Terkait ketentuan penyerahan, Yasser mengatakn, KPU minta para pihak bakal calon perseorangan walikota dan wakil walikota Makassar wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan agar menghindari penyerahan dukungan dalam waktu bersamaan. (ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *