MAKASSARCHANNEL, MAROS – Tim kuasa hukum Bakal Calon Wakil Bupati Maros, Suhartina laporkan sengketa ke Bawaslu Maros, Rabu (11/9/2024).
Kuasa Hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas, mengatakan, sengketa tersebut terkait berita acara KPU Maros mengenai hasil tes kesehatan tidak memenuhi syarat.
Anwar menganggap ada kekeliruan dengan berita acara tersebut.
“Jadi di dokumen yang kami terima itu bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wabup itu tertulis BELUM BENAR. Kalau kata BELUM BENAR berarti mau DIBENARKAN,” sebut Anwar.
Tak hanya itu, lanjut Anwar, untuk hasil verifikasi penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan dulu belum memenuhi syarat.
Batalkan Berita Acara KPU
“Bukan tidak memenuhi syarat. Sesuai regulasi, maka harus diselesaikan di Bawaslu,” kata Anwar.
“Kami minta Bawaslu batalkan berita acara tersebut dan memberikan kesempatan kembali kepada klien kami, ibu Suhartina Bohari untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada Maros,” tambah Anwar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, mengaku sudah menerima kuasa hukum Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari.
“Jadi mereka bermohon untuk mengajukan sengketa Pilkada. Karena kuasa hukum itu merasa dirugikan kliennya,” sebut Sufirman.
Dia juga mengatakan, Bawaslu telah menerima dokumennya.
Bawaslu Segera Plenokan
“Tadi kami sudah terima dokumennya. Selanjutnya secara prosedur di Bawaslu akan melakukan pleno untuk memeriksa kembali kelengkapan atau keterpenuhan syarat dari dokumen yang disampaikan oleh pemohon,” jelas Sufirman.
Waktunya, lanjuta Sufirman, paling lama satu hari.
“Paling lama satu hari mungkin besok (hari ini) sudah kami plenokan. Nanti kita lihat apakah dokumennya itu sudah lengkap dan memenuhi syarat atau tidak,” jelas Sufirman. (mun)