BERITA TERKINIPOLKUMHAM

DPRD Gowa Undang Husniah Talenrang Hadiri Rapat Paripurna Menyatakan Pendapat Hari Ini

×

DPRD Gowa Undang Husniah Talenrang Hadiri Rapat Paripurna Menyatakan Pendapat Hari Ini

Sebarkan artikel ini
DPRD Gowa undang Husniah Talenrang hadiri Rapat Paripurna, hari ini, Rabu, 12 Agustus 2026, mengikuti sidang Hak Menyatakan Pendapat DPRD
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab

MAKASSARCHANNEL, SUNGGUMINASA GOWADPRD Gowa undang Husniah Talenrang hadiri Rapat Paripurna, hari ini, Rabu, 12 Agustus 2026, mengikuti Hak Menyatakan Pendapat terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Hak menyatakan pendapat adalah hak lembaga legislatif menyampaikan pandangan, sikap, atau rekomendasi resmi terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di dalam maupun luar negeri.

Dalam tahapan ini anggota DPRD Gowa akan membahas Hak Menyatakan Pendapat dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026) pukul 09.00 Wita.

Rapat Badan Musyawarah DPRD Gowa sudah menetapkan jadwal tersebut pada pertemuan pada pertemuan yang berlangsung, Senin (10/8/2026).

Rapat Bamus, saat itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, didampingi Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam.

Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Gowa Taufik Surullah dan Wakil Ketua III DPRD Gowa Tyna Haji Tino.

Hasrul Abdul Rajab mengatakan, rapat Bamus telah menetapkan jadwal pelaksanaan rapat paripurna terkait Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa.

“Saya tadi memimpin rapat Badan Musyawarah dan ditetapkan jadwal paripurna Hak Menyatakan Pendapat itu pada Rabu, 12 Agustus 2026,” ujar politisi Partai Gerindra itu, Senin (10/8/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Gowa Husniah Talenrang diundang hadir sebagai kepala daerah.

“Bupati Gowa diundang selaku kepala daerah untuk menghadiri Rapat Paripurna DPRD Gowa dalam rangka penetapan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa,” ujar Hasrul.

Dia menjelaskan, DPRD Gowa masih memberi kesempatan kepada Husniah masih menyampaikan pendapat dalam rangkaian rapat paripurna tersebut.
Kesempatan itu diberikan setelah penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi di DPRD Gowa.

“Dalam tata acara memang Bupati masih diberikan kesempatan menyampaikan pendapat setelah pandangan fraksi-fraksi,” jelasnya.

Baca Juga  Husniah Talenrang Ketua DPW PAN Sulsel

Kesimpulan Pansus Hak Angket

DPRD Gowa rapat paripurna agenda penyampaian laporan pelaksanaan tugas Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Gowa, Rabu (22/7/2026).

Rapat paripurna dimulai sekitar pukul 14.05 Wita, dipimpin Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam. Hadir seluruh anggota DPRD Gowa.

Ia didampingi Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II Taufik Surullah, dan Wakil Ketua III Tina Haji Tino.

Laporan pelaksanaan tugas Pansus Hak Angket dibacakan Ketua Pansus, Kasim Sila, yang menyatakan, terdapat tiga materi yang menjadi objek hak angket DPRD Gowa.

Ketiga objek tersebut yakni dugaan penyelewengan pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan sepihak beasiswa S3 Risqila, serta dugaan perbuatan tercela.

Kasim Sila menyebut Pansus menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum administrasi negara

Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi berupa kickback senilai Rp600 juta dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 yang disebut melibatkan lingkaran dekat Bupati Gowa.

Selain itu, Pansus juga menyimpulkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)

Serta kata dia, rekayasa dokumen post facto dalam kasus pemutusan program beasiswa S3 Risqila.

“Terindikasi kuat telah adanya perbuatan tercela, pelanggaran berat terhadap etika penyelenggaraan negara,” katanya.

Dia melanjutkan, “Serta pelanggaran sumpah dan janji jabatan oleh Bupati Gowa yang berdampak destruktif terhadap jalannya pemerintahan daerah.” ***

Tinggalkan Balasan