Danny-Azhar Tak Hadiri Pleno Penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulsel - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Danny-Azhar Tak Hadiri Pleno Penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulsel

23
×

Danny-Azhar Tak Hadiri Pleno Penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulsel

Sebarkan artikel ini
Pasangan calon gubernur Sulsel dan wakilnya Danny-Azhar tak hadiri pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Sulawesi Selatan.

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pasangan calon gubernur Sulsel dan wakilnya Danny-Azhar tak hadiri pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Sulawesi Selatan.

Rapat pleno terbuka itu berlangsung di Hotel Claro Makassar, Rabu (5/2/2025) malam. Hadir pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati).

Hadir pula Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Jufri, serta Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi.

Ketua KPU Sulsel Hasbullah menjelaskan, KPU Sulsel telah mengundang seluruh pasangan calon untuk menghadiri penetapan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030.

Danny Di Bali

Namun, hingga acara berlangsung, Danny Pomanto dan pasangannya, Azhar Arsyad, tidak muncul di lokasi.

“Saya sudah menghubungi beliau tadi siang, katanya tidak bisa hadir karena sedang berada di Bali,” ungkap Hasbullah.

Kendati begitu, Hasbullah memastikan penetapan gubernur dan wakil gubernur Sulsel terpilih tetap berjalan sesuai jadwal dan telah disahkan oleh KPU.

Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai pemenang Pilgub Sulsel 2024 setelah memperoleh 3.014.255 suara.

Unggul Jauh

Unggul jauh dari rivalnya, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad, yang hanya mampu meraih 1.629.000 suara.

Anggota KPU Sulsel Upi Hastuti membacakan Surat Keputusan (SK) penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih.

“Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030,” ujar Upi Hastuti.

Pengumuman tersebut resmi ditetapkan pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.30 Wita dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan diumumkan.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, telah menandatangani dan mengeluarkan SK penetapan tersebut. (ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *