MAKASSARCHANNEL, BONTOSUNGGU JENEPONTO – Polres Jeneponto tetapkan 2 tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi dari Kabupaten Bulukumba ke Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar, mengatakan, dua tersangka kasus penyelundupan pupuk subsidi itu; Hamsinah dan Ramli Dg Kulle.
“Kedua tersangka merupakan pengecer pupuk di Kabupaten Bulukumba dan penerima barang di Jeneponto,” urai Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024) malam.
AKP Supriadi mengungkapkan, polisi menetapkan kedua tersangka setelah memeriksa tujuh saksi, termasuk saksi ahli.
Hasil pemeriksaan, Hamsinah dan Ramli Dg Kulle terbukti bersalah dan langsung jadi tersangka pada tanggal 12 Juni 2024.
“Kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 Jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014,” kata AKP Supriadi.
Klarifikasi Tudingan Di Media Sosial
Penjelasan AKP Supriadi itu sekaligus mengoreksi kekeliruan informasi beredar media sosial pada tanggal 14 Juni 2024.
Di media sosial, netizen menuduh Polres Jeneponto belum menetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan pupuk.
Padahal, pihak Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka sejak 12 Juni lalu sebelum informasi tersebut beredar.
“Sangat keliru karena tidak pernah melakukan klarifikasi dengan kami terkait penanganannya sehingga berita itu sifatnya opini yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” kata AKP Supriadi.
Sebagai informasi, alokasi pupuk subsidi di Jeneponto untuk tahun 2024 ialah Pupuk Urea : 27.400 ton, Pupuk NPK : 22.139 ton, Pupuk Formula Khusus dan Pupuk Organik : 2.000 ton. (yan)