MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor vonis 4 terdakwa korupsi Irigasi Waru-Waru, Bone tahun anggaran 2020. Kerugian negara mencapai Rp3.085.364.197,51.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Fri Harmoko, menyebut keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama- sama.
“Ong Onggianto Andreas dijatuhi pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3.085.364.197,51 subsider 1 tahun penjara,” ujar Fri Harmoko, Minggu (26/10/2025).
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Himawan Mansyur empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Achmad Dhani dapat ganjaran hukuman empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa lainnya, Abdullah Abid mendapat hukuman tiga tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelajari Putusan
Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, mengatakan pihaknya belum menentukan sikap terkait langkah hukum lanjutan.
“Saat ini tim penuntut umum masih mempelajari amar putusan dan pertimbangan majelis hakim secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap sejak Majelis hakim membacakan putusan, apakah menerima atau mengajukan banding.
“Putusannya kan baru Jumat kemarin. Kami akan koordinasi internal dengan pimpinan untuk memastikan setiap langkah hukum diambil secara cermat dan sesuai ketentuan,” tambah Heru Rustanto.
Komitmen Tetap Profesional
Heru menegaskan Kejari Bone tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Heru.
Dia melanjutkan, “Komitmen kami jelas: menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Bone. ***













