MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus melanjutkan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati fasilitas umum.
Penertiban berlanjut dengan pembongkaran 16 lapak PKL di kawasan Pasar Cidu, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Rabu (13/5/2026).
Bana Juga: Lanjutan Penertiban PKL di Makassar: Pemilik Lapak Membongkar Sendiri
Aparat kecamatan dan Satpol PP melakukan penertiban di akses jalan masuk menuju Puskesmas Tabaringan, tepatnya di Jalan Tinumbu dan Jalan Yos Sudarso I.
“Sebanyak 16 lapak Pedagang yang kami tertibkan dalam kegiatan ini,” jelas Camat Ujung Tanah, Andi Unru, seperti diansir situs resmi Pemkot Makassar. Menurut Andi Unru, ada beberapa pedagang membongkar lapak mereka mandiri.
Baca Juga: Penertiban PKL Makassar Berlanjut ke Gerobak Kuning di Jalan Tinumbu
Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan kawasan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi para pedagang.
35 Tahun
Andi Unru mengungkapkan, sebagian besar lapak tersebut telah berdiri cukup lama, bahkan ada yang sudah beroperasi sekitar 35 tahun. Dua lapak di antaranya telah ada sejak 1975 lalu.
“Penertiban ini bukan tanpa proses. Para pedagang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan bertahap. Mulai dari peringatan pertama hingga ketiga,” ungkap Andi Unru.
Baca Juga: Siap-siap, Pemkot Makassar Fasilitasi Kredit Usaha Bagi PKL yang Kena Penertiban
Ia menambahkan, pemerintah kecamatan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan menyiapkan opsi relokasi bagi para pedagang.
“Kepada pedagang, kami beri pilihan untuk pindah ke Pasar Terong atau Pasar Kampung Baru. Selain itu, Pemkot Makassar akan mengembangkan pasar kuliner di kawasan Jalan Tinumbu,” jelas Camat Ujung Tanah.
Baca Juga: Lagi, Pemkot Makassar Tertibkan 27 Lapak Pedagang di Trotoar dan Drainase
Menurut Andi Unru, penataan ini tidak hanya bertujuan menertibkan pedagang. Tetapi juga menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan saluran drainase tidak tertutup lapak.
Selama ini, kata Andi Unru, lapak PKL itu berdiri di badan jalan menyebabkan berbagai persoalan. Mulai dari penyempitan akses jalan, terhambatnya arus lalu lintas. Ini berakibat terganggunya mobilitas warga.
Baca Juga: Penertiban PKL di Tamalate, Ada Dugaan Sewa-Menyewa Lahan
Apalagi, tambah Camat Ujung Tanah, lokasi lapak berada di jalur akses menuju fasilitas layanan kesehatan.
“Ini menyulitkan masyarakat, terutama yang hendak menuju puskesmas. Akses keluar masuk kendaraan jadi sempit dan sering macet,” kata Camat. ***













