MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memfasilitasi kredit usaha bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terkena penertiban.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan, Pemkot sedang menyiapkan skema dukungan berupa akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Namun, bantuan tersebut dengan syarat para pedagang bersedia pindah dan menjalankan usaha di lokasi yang legal sesuai aturan.
Ketentuan lebih lanjut, Pemkot Makassar akan menata berdasarkan wilayah dan titik lokasi.
“Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” jelas Munafri, di Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026).
Mengutip situs resmi Pemkot Makassar, Wali Kota menyatakan, bantuan KUR ini merupakan bagian dari upaya pembinaan. Khususnya penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
Dengan tambahan modal usaha, para pedagang mampu meningkatkan kualitas dan daya saing usahanya. Tidak lagi melanggar aturan dengan kembali menempati ruang publik.
Melalui skema ini, Pemkot Makassar juga akan mempermudah akses para pelaku usaha ke lembaga keuangan.
Agar proses pengajuan KUR berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Tentunya tetap mengacu pada persyaratan dan ketentuan perbankan.
Kerja Sama dengan Bank
Untuk mendukung implementasi program tersebut, Pemkot Makassar akan menjalin kerja sama dengan sejumlah bank.
Termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta bank daerah, yakni Bank Sulselbar.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap tercipta keseimbangan antara penataan kota yang tertib dan nyaman, dengan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Para pedagang tidak hanya ditertibkan, tetapi juga mendapatkan peluang untuk tumbuh dan berkembang di lokasi usaha yang lebih layak dan sesuai aturan.
Wali Kota Menambahkan, Pemkot akan memberikan apresiasi kepada pedagang yang bersedia mengikuti penertiban dan aturan pemerintah. Termasuk penataan lokasi usaha yang lebih layak dan tertib. ***













