BERITA TERKINIRAGAM INFO

Legislator ini Bungkam Saat Bupati Langgar Aturan, Tiba Tiba Garang Soal Tatib PP 12

×

Legislator ini Bungkam Saat Bupati Langgar Aturan, Tiba Tiba Garang Soal Tatib PP 12

Sebarkan artikel ini

Dikatakan, “Meski PP 99 Tahun 2000 telah diubah dengan PP 12 Tahun 2002, tapi pasal ini tidak diubah. Dan di dalam PP 12 Tahun 2002 pasal 6 dijelaskan bahwa kenaikan pangkat reguler dapat diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.”

Redaksi juga menerima informasi tentang keanehan kepangkatan kepala sekolah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Takalar, Nomor: 824/316/BKPSDM-MTE/IX/2020 tentang mutasi pemberian tugas tambahan pegawai negeri sipil- guru sebagai kepala sekolah dan pengawas sekolah lingkup pemerintah Kabupaten Takalar.

Berita Terkait :
DPRD Takalar Bikin Sejarah, Hanya 1 Abstain Gunakan Hak Interpelasi

Menurut pemberi informasi itu, “SK yang ditandatangani Bupati Syamsari Kitta di Takalar, tanggal 23 September 2020, ada tiga orang diduga tidak lolos ujian yang dilaksanakan LPPKS (Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kepala Sekolah) dari Solo.”

Pemberi info itu berharap Panitia Angket DPRD Takalar menanyakan kepada pihak terkait, apa alasannya sehingga orang yang tidak lolos uji Cakep (Calon Kepala sekolah) tetap dipromosikan jadi kepala sekolah? Bukankah kebijakan model ini merugikan anak didik?

Dikatakan pula, di SK yang terdapat 146 nama, ada pengawas yang lulus aksesor, dimutasi jadi guru. Padahal, perjuangan untuk lulus aksesor luar biasa, tetapi Bupati seenaknya menurunkan yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan