BERITA TERKINIRAGAM INFO

Legislator ini Bungkam Saat Bupati Langgar Aturan, Tiba Tiba Garang Soal Tatib PP 12

×

Legislator ini Bungkam Saat Bupati Langgar Aturan, Tiba Tiba Garang Soal Tatib PP 12

Sebarkan artikel ini

Saat Bupati melakukan kekeliruan menempatkan ASN yang golongan kepangkatannya lebih rendah memimpin yang lebih tinggi pun, banyak anggota dewan hanya diam. Tidak bereaksi dan abai. Contohnya, Lurah Pa’bundukan golongannnya III B, sementara ada anak buahnya yang sudah golongan III C, bahkan ada yang III D.

Penelopon itu mengatakan, “Ketika aturan dilanggar, perasaan diabaikan yang muncul kemudian adalah unjuk kekuatan. Tragis.”

Dikatakan, saat bupati melanggar UU ASN, tidak ada yang komentar. Tetapi kini, anggota dewan yang diam membisu saat Bupati Syamsari melakukan pelanggaran, tiba-tiba ribut mempersoalkan tatib. Semua garang bicara terjadi perbedaan persepsi. Mereka bicara tentang pelanggararan PP 12.

Berita Terkait :
Pimpinan DPRD Takalar Bersama Ketua Pansus Hak Angket Dan Ketua Komisi I Silaturahim ke Forkopimda

Dia juga menulis, “Banyak yang persoalkan masalah tatib, tapi pelanggaran Undang-Undang, peraturan pemerintah terkait mutasi, demosi, dan penonjoban serta pendistribusian PNS tidak tepat, semua diam. Dan yang paling miris adalah, ketika TPP 2018 tidak dibayarkan, sementara sudah tertuang dalam APBD, mereka juga diam. Adakah yang pernah persoalkan tatib mutasi, demosi dan penonjoban?”

Dia menambahkan, PP 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS, pasal 33 menyatakan bahwa PNS yang pangkatnya lebih rendah tidak dapat membawahi PNS yang pangkatnya lebih tinggi, kecuali PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.”

Tinggalkan Balasan