Jabir Bonto menambahkan, “Jangan protes di luar forum. Apalagi protes di medsos sesuatu yang telah jadi keputusan lembaga. Apalagi absen dengan alasan tidak jelas, kemudian menyeroti sesuatu yang disepakati teman-teman dalam sidang.”
Di tempat yang sama, Juru Bicara Panitia Angket, Nurdin HS menyampaikan tata letak meja kursi sidang sesuai dengan aturan. Ketua dan Wakil Panitia Angket yang pimpin jalannya sidang duduk di depan, sementara tujuh anggota Panitia Angket, posisi duduknya, empat di samping depan ketua dan tiga lainnya duduk di depan bagian kiri Wakil Ketua Panitia Angket. Terperiksa duduk di tengah.
Berita Terkait :
Program Sapi SK-HD Tidak Berkorelasi dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Takalar
“Pimpinana DPRD hadir sebagai pengarah saja. Mereka tidak mengajukan pertanyaan kepada terperiksa. Kalau ada yang perlu ditanyakan, maka pertanyaannya dititip melalui Panitia Angket,” urai Nurdin.
Soal istilah Pengadilan Rakyat yang viral di mesia sosial, sambil tersenyum, Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini berkata, “Mungkin karena ada meja hijau. Karena dalam kamus, arti meja hijau adalah pengadilan. Kemudian ada juru tulis ibarat panitera yang mencatat semua jawaban dari terperiksa.”
“Selain itu, kursi warna merah tempat duduk terperiksa adalah kursi “panas”. Jadi harus hati-hati memberi jawaban. Kemudian sidang dilaksanakan di Gedung DPRD oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga tidak salah kalau dikatakan Pengadilan Rakyat,” terangnya. (kin)













