Kejati Sulsel Limpahkan Perkara Haris Yasin Lompo Ke Pengadilan Negeri Makassar

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel menyerahkan berkas perkara mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan kepada Pengadilan Negeri Makassar.

Pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi perusahaan air minum tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar.

Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan hanya berselang tiga pekan sejak penetapan tersangka kepada Haris Yasin Limpo dan Irwan, Selasa (11/4/2023) lalu.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu Pengadilan Negeri Makassar, tanggal 3 Mei 2023, dilanjutkan dengan penyerahan fisik berkas perkara, keesokan harinya.

“Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.

Hal itu menurut dia, sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :
Diduga Korupsi Dana PDAM, Jaksa Terungku Haris Yasin Limpo, Segini Hartanya

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pelimpahan perkara terdakwa HYL dan perkara terdakwa IA ke Pengadilan atas dugaan tindak pidana tantiem dan bonus atau jasa produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2016 sampai dengan tahun 2019,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *