MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengumumkan Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.
Pengumumam penetapan Haris Yasin Limpo sebagai tersangka itu berlangsung di halaman Kejati Sulsel Selasa (11/4/2023). Haris Yasin Limpo jadi tersangka bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019, Iriawan Abadi.
Keduanya ditersangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Saat ini, mereka ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari ke depan sembari melihat perkembangan kasusnya.
Mantan politisi Partai Golkar itu diduga melakukan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Tahun Anggaran 2017-2020. Haris Yasin Limpo menjabat Direkrut PDAM Makassar periode 2015-2019.
Baca Juga :
Jaksa Geledah Kantor PDAM Makassar
Dana yang diduga dikorupsi itu terkait pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017 – 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2016 – 2019.
Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/ jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.