MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – DPR mengesahkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat yang berlangsung, Selasa (3/10/2023) itu, delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan setuju dengan revisi UU tersebut. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
“Setuju, setuju” jawab anggota dewan yang hadir. Dasco lalu mengetuk palu tanda pengesahan.
Delapan fraksi di DPR yang menyetujui pengesahan RUU IKN ini adalah; PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN. Partai Demokrat juga setuju dengan catatan, sedangkan PKS menolak.
“Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU untuk dilakukan dalam pembicaraan tingkat dua untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan PKS menolak RUU untuk dilanjutkan dalam paripurna hari ini,” ucap Dasco.
Pada rapat pleno tingkat satu yang digelar, Selasa (19/9/2023), anggota Komisi II Fraksi Demokrat Mohamad Muraz mengatakan melalui revisi UU IKN, otorita IKN akan memiliki kewenangan yang lebih luas lagi.
Ia menyampaikan lembaga itu akan berwenang untuk membuat perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, pengelolaan SDM, penguasaan tanah, perjanjian kerja sama hingga perbuatan peraturan-peraturan lainnya.
“Dalam kegiatan persiapan pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus,” tutur Muraz.
Muraz menilai kewenangan yang melekat pada otorita itu berpotensi tumpang tindih dengan kementerian atau lembaga lainnya. Selain itu, ia menilai kewenangan khusus itu dianggap sangat besar untuk lembaga setingkat kementerian.
“Karena itu, pengawasan otorita IKN harus secara tetap dilakukan agar proses check in balances tetap terlaksana,” katanya mengingatkan.
Sementara itu, Teddy Setiadi mewakili Fraksi PKS menyatakan penolakan. Hanya saja, tidak menjelaskan catatan dari partai terkait sikap itu. (aka)