MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq memberi apresiasi pengelolaan air lindi sampah di Makassar untuk mereduksi dampak pencemaran.
Namun, Menteri LH menekankan perlu langkah yang lebih terintegrasi agar bisa melibatkan peran banyak pihak dan berdampak luas.
Air lindi adalah cairan rembesan dari tumpukan sampah memiliki potensi pencemaran tinggi karena mengandung bakteri berbahaya. Namun, air lindi bisa dikelola menjadi produk bermanfaat, misalnya menjadi pupuk organik.
Hentikan Pembuangan Sampah Terbuka
Hanif menegaskan, pemerintah daerah diberikan waktu enam bulan untuk menghentikan praktik open dumping yakni pembuangan sampah terbuka yang mencemari lingkungan.
Setelah enam bulan, harus beralih ke sistem sanitary landfill, yaitu metode pengelolaan sampah melalui pengurukan berlapis yang aman dan ramah lingkungan.
Hanif menegaskan pengelolaan sampah tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada TPA.
”Harus dimulai dari hulu, dikelola di tengah, baru sisanya dibuang sebagai residu. Untuk itu, seluruh fasilitas seperti TPS3R, TPST, dan PDU harus segera dioperasikan,” kata Menteri Hanif.
Menteri Hanif mengemukakan hal itu saat didampingi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kota Makassar, Jumat (30/5/2025).
Penerapan UU Lingkungan Hidup
Hanif juga menyoroti pentingnya penerapan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aturan ini mewajibkan setiap pihak penghasil polutan bertanggung jawab atas dampaknya.
Menurut Menteri LH, sumber sampah berasal dari tiga komponen utama masyarakat, kawasan (seperti perumahan atau perkantoran), dan produsen. Pemerintah daerah wajib menangani mekanisme dari sisi masyarakat.
”Sementara kawasan dan produsen harus dikenai teguran, bahkan sanksi jika tidak mengelola sampahnya dengan benar,” tegas Menteri LH, seperti dilansir situs Pemprov Sulsel.
Finalisasi Perpres
Hanif mengemukakan, saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Waste to Energy (energi dari limbah).
Ini adalah teknologi pengolahan sampah menjadi energi. Perpres itu ditargetkan rampung pada Juni 2025.
Kemudian disusul proses tender akhir tahun, dan pembangunan dimulai awal 2026 hingga selesai pada 2028.
Namun, menurut Hanif, teknologi tersebut hanya diterapkan di 33 kabupaten/kota dengan volume sampah di atas 1.000 ton per hari.
Tidak Bisa Menunggu Waste to Energy
Sementara daerah dengan sampah di bawah 100 ton per hari wajib membangun fasilitas pemulihan sampah seperti TPS3R, TPST, dan PDU.
Menteri LH menekankan, tidak bisa menunggu Waste to Energy. Fasilitas di tingkat menengah harus dibangun dan dioperasikan sekarang juga.
”Dua tahun ke depan adalah masa krusial, dan kami akan memantau progresnya setiap bulan,” ujar Menteri Hanif.
Komitmen Nasional
Menteri LH mengatakan kunjungannya ke Makassar menindaklanjuti komitmen nasional mengejar target pengelolaan sampah sebesar 51,20 persen pada 2025, sebagaimana diamanatkan Presiden RI.
Saat ini, realisasi pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen. Sejumlah fasilitas pendukung pun belum beroperasi optimal.
Fasilitas-fasilitas pendukung seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Pusat Daur Ulang (PDU).
Pemprov Perkuat Koordinasi
Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi menyatakan Pemprov menyambut target pemerintah tersebut dengan komitmen memperkuat koordinasi lintas sektor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan siap mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah.
Segera mengonsolidasikan peran para produsen dan pelaku usaha untuk menyusun strategi bersama.
“Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga perubahan perilaku dan pembagian tanggung jawab,” ungkap Fatmawati. ***













