MAKASSARCHANNEL.COM – Polda Metro Jaya kerahkan polisi gerebek gudang motor ilegal yang suduh ekspor 99.000 unit kendaraan, sejak tahun 2022.
Gudang yang polisi gerebek itu milik PT Indobike Dua Enam di Jl Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Polisi menduga lokasi itu menjadi tempat penyimpanan motor ilegal untuk kebutuhan ekspor yang sejauh ini telah meraup untung hingga Rp26 miliar.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, mengatakan, keuntungan itu berasal dari hasil penjualan 99 ribu unit motor ke Tahiti dan Togo sejak 2022.
Tetapkan Tersangka
“Keuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp26 miliar dari awal melakukan kegiatan,” kata Noor, Selasa (12/5/2026).
Polisi telah menetapkan satu tersangka yakni WS, Direktur PT Indobike Dua Enam yang berperan membeli, menampung hingga mengekspor kendaraan.
Kini polisi masih melakukan pengembangan perkara untuk mengusut pihak lain yang terlibat.
Sebab, dari pendalaman sementara ribuan motor itu sebagian besar berasal pengalihan jaminan fidusia yang ditampung oleh pengepul.
“Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan,” ucap Noor.
Asal usul kendaraannya itu menurut kata Noor, sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia.
Tapi masih pendalaman sumbernya. Apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman.
Amankan Barang Bukti
Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar gudang penadahan ribuan motor ilegal milik PT Indobike Dua Enam di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Rinciannya; 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan dalam kondisi sudah terurai.
“Sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di lokasi, Senin (11/5/2026).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menerangkan ribuan motor yang disita itu berasal dari berbagai aksi kejahatan. Mulai dari pemalsuan, penggelapan hingga pengalihan jaminan fidusia.
“Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur, sertifikat NIK atau VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia,” ucap Iman.
Dari hasil pendalaman, sudah 99 ribu unit kendaraan dijual ke negara Tahiti dan Togo. Kerugian negara akibat tindak pidana ini ditaksir mencapai Rp177 miliar.
“Dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut,” kata Iman. ***













