MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Lembaga antirasuah KPK panggil anak SYL (Syahrul Yasin Limpo), Thita dan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah, Kamis, 6 November 2025.
Pemanggilan Thita dan Nabila itu terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian SYL.
Agenda pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pemeriksaan saksi dalam dugaan TPPU di Kementerian Pertanian dengan tersangka SYL,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).
Istri SYL
Di hari yang sama, KPK memanggil juga enam saksi lainnya, yakni Fitriany (Ibu Rumah Tangga), Imam Mujahidin Fahmid (swasta, sempat menjadi staf khusus SYL);
Paroki Simon Petrus Gembala (swasta), Wahyunita Puspa Rini (Ibu Rumah Tangga), Nasrullah (Direktur PT Timurama), dan Tenri Angka (Ibu Rumah Tangga yang juga saudara perempuan SYL).
Sehari sebelumnya, Rabu (5/11/2025), KPK sudah memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra yang merupakan anak dari SYL.
Selasa (4/11/2025), KPK memanggil Ulie Ayun Sri (istri SYL) dan GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo.
Pidana 12 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Mejelis Hakim telah memvonis bersalah SYL atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar).
Ditambah 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana. ***













