BERITA TERKINIPOLKUMHAM

DPP Berhentikan Kamrianto Sebagai Pengurus PAN Sinjai

×

DPP Berhentikan Kamrianto Sebagai Pengurus PAN Sinjai

Sebarkan artikel ini
Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai Amanat Nasional berhentikan Kamrianto sebagai pengurus DPD PAN Sinjai dan memproses PAW DPRD Sinjai

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Dewan Pimpinan Pusat, DPP Partai Amanat Nasional berhentikan Kamrianto sebagai pengurus DPD PAN Sinjai.

Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN dengan nomor: PAN/2107/B/K-S/003/IV/2026.

Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, serta Sekretaris Jenderal, Eko Hendro Purnomo menandatangani surat tersebut.

Sekretaris PAN Sinjai, Ramli, mengatakan, “Benar, Kamrianto diberhentikan sebagai pengurus PAN Sinjai. Surat keputusannya sudah kami.”

Ramli mengklaim telah mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) ke DPRD Sinjai sebagai tindak lanjut Surat Keputusan DPP PAN tersebut.

“Kami sudah bersurat ke Sekretariat DPRD Sinjai untuk proses PAW,” ungkap Ramli.

Pembakaran Mobil

Sebagai informasi, Kamrianto kembali aktif sebagai Anggota DPRD Sinjai berdasarkan surat keputusan gubernur terkait pengaktifan anggota DPRD.

Surat keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 595/IV/Tahun 2026.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sinjai, Ambo Tuo, Rabu (15/4/2026), mengatakan, “Benar, tadi sudah ada suratnya. Kamrianto kembali aktif sebagai anggota DPRD Sinjai.”

Sementara itu, Kamrianto mengatakan, akan tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagai sebagai wakil rakyat.

“Intinya, saya menyatakan akan tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat serta menjalankan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat,” kata Kamrianto melalui WhatsApp.

Kamrianto sempat diberhentikan sementara sebagai Anggota DPRD Sinjai, saat berstatus terdakwa dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat di Sinjai.

Kader PAN Sinjai itu, bersama rekannya, SF (35), divonis penjara selama empat bulan sepuluh hari.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sinjai pada
perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj, Rabu (25/2/2026).

Insiden pembakaran yang menyebabkan Kamrianto masuk penjara terjadi, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, mengungkapkan motif pembakaran dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

Kasus tersebut tercatat dengan nomor laporan TBL/254/X/2025/RES SINJAI dan telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai.

Reaksi PAN Sulsel

DPW PAN Sulsel memastikan akan bertindak tegas terhadap Kamrianto jika terbukti bersalah. Salah satu sanksi yang disiapkan, Pergantian Antarwaktu (PAW).

Ketua Harian DPW PAN Sulsel, Edy Manaf, mengatakan mekanisme PAW sudah menjadi ketentuan partai jika seorang anggota tidak lagi bisa menjalankan tugasnya karena terjerat hukuman.

“PAW sudah pasti kalau tidak bisa menjalankan tugas karena dihukum. Itu pasti, tidak boleh ada kekosongan,” katanya saat dihubungi, Kamis(6/11/2025).

Edy menegaskan, partai tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, secara internal, PAN juga memiliki mekanisme untuk menindak kader yang melakukan pelanggaran berat.

“Kita tetap hargai proses hukum. Secara kepartaian, kita minta ketua DPD menyurat kepada ketua DPW, dan kami pastikan segera diproses ke DPP,” ungkapnya.

Menurutnya, keputusan akhir terkait PAW berada di tangan DPP PAN.
Jika hasil pemeriksaan hukum menunjukkan Kamrianto bersalah, maka partai akan menjatuhkan sanksi berat.

“Yang jelas kalau terbukti, sanksinya berat dan muaranya ke PAW. Tapi yang mengatur PAW adalah DPP,” jelasnya.

“Kalau tidak bisa menjalankan tugas, sanksinya berat. Dan saya melihat, perjalanannya juga beberapa kali ada permasalahan,” tambah dia. ***

Tinggalkan Balasan