Tertangkap Hendak Nyabu, BNNP Sulsel Bakal Rehabilitasi 2 Anggota DPRD Sinjai

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel bakal merehabilitasi dua anggota DPRD Sinjai yang tertangkap saat hendak berpesta narkoba jenis sabu.

Langkah rehabilitasi terhadap dua anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu dan Kamrianto, itu disimpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, setelah melakukan gelar perkara.

“Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy, Sabtu (5/8/2023) sore.

Terpisah, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah mengungkapkan hal senada.

Dia mengatakan, “Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi.”

Rekomendasi untuk rehabilitasi itu, lanjut Ardiansyah, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :
Nyamar Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

“Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan. Terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan,” katanya.

Alasan lainnya menurut Ardiansyah, juga merujuk pada Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif. Namun demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk langkah restoratif itu.

“Tentu juga ada syarat-syarat untuk penerapan restoratif justice atau rehabilitasi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *