MAKASSARCHANNEL, WATAMPONE – Kejaksaan Negeri, Kejari Bone tahan 3 aparat Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Bone, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan menahan mereka setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kamis (6/11/2025).
Penyerahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Bone, Tahun Anggaran 2023.
Kasi Intelijen Kejari Bone, Fri Harmoko, menjelaskan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana desa itu merupakan aparat Desa Jompie.
Salah Gunakan Dana Desa
Jaksa menduga, ketiga tersangka menyalahgunakan Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi.
Ketiga tersangka itu masing-masing; AF (Kepala Desa Jompie), S (Sekretaris Desa Jompie), dan AH (Kepala Desa Jompie periode 2016–2022).
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan ketiganya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp693.084.106, sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kerugian negara itu timbul akibat pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai ketentuan, termasuk adanya pertanggungjawaban fiktif,” jelas Fri.
Lapas Watampone
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) undang-undang yang sama.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto, mengatakan, ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone.
“Kejari Bone melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 November 2025 sebagai masa penahanan awal sesuai dengan KUHAP,” jelas Heru.
Janji Profesional
Dia menambahkan, selama masa penahanan tersebut, tim jaksa penuntut umum akan menyiapkan berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Makassar untuk segera disidangkan
Kejaksaan Negeri Bone menegaskan komitmennya terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Terutama dalam kasus penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. ***











